Meski Dikritik, DPR Tetap Sahkan Revisi UU KPK

Dimas Jarot Bayu
17 September 2019, 13:09
DPR, KPK, UU KPK, revisi uu kpk
ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT
Menkumham Yasonna Laoly saat Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2019).

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan revisi Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengesahan revisi UU yang mendapat banyak kritikan ini, berlangsung dalam rapat paripurna, Selasa (17/9).

Dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, para anggota dewan sepakat untuk mengesahkan RUU KPK. “Saya ingin menanyakan apakah pembacaan tingkat II pengambilan keputusan ruu kpk dapat disahkan menjadi UU?” Kata Fahri.

“Sepakat,” seru para anggota dewan yang hadir.

(Baca: Akan Disahkan DPR, Revisi UU KPK Ditolak Masyarakat dan Tokoh Hukum)

Dalam rapat paripurna pengesahan RUU KPK ini, jumlah anggota dewan yang hadir sedikit. Hanya ada 102 dari 560 anggota DPR yang ikut dalam rapat paripurna hari ini.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang juga hadir dalam rapat paripurna mengatakan, pemerintah sepakat dengan pengesahan RUU KPK. Dia pun mengucapkan terima kasih kepada para anggota dewan yang telah bekerja untuk menyelesaikan revisi ini.

“Presiden menyatakan setuju RUU KPK untuk disahkan menjadi UU,” kata Yasonna.

(Baca: RUU KPK Disahkan Hari Ini, DPR Bantah Terburu-buru)

Pengesahan RUU KPK dilakukan setelah rampungnya pembahasan melalui rapat kerja yang hanya berlangsung tiga kali. Rapat kerja DPR bersama pemerintah terkait RUU KPK dilakukan sejak Kamis (12/9) hingga Senin (16/9) malam.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...