Jejak Imam Nahrawi dari Aktivis, Menteri, hingga Tersandung Korupsi

Dwi Hadya Jayani
18 September 2019, 20:15
kasus suap dana hibah KONI, Imam Nahrawi, KPK tetapkan Imam Nahrawi tersangka, Menpora
Katadata
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi sebagai tersangka dalam kasus suap dana hibah Kemenpora untuk KONI.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru dalam kasus suap dana hibah dari pemerintah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Kedua tersangka tersebut adalah Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi dan Asisten Pribadi Menpora Miftahul Ulum.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan, pada rentang waktu 2014-2018 Imam diduga menerima suap sebanyak Rp 14,7 miliar melalui Miftahul. Tidak hanya itu, Imam juga diduga meminta uang pada 2016-2018 sejumlah Rp 11,8 miliar.

Total uang suap yang diterima Imam sebanyak Rp 26,5 miliar. Dana tersebut adalah commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018. Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi Imam dan pihak lain yang terkait.

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK pada 18 Desember 2018. Penyidik KPK menjemput staf Kemenpora Eko Triyanto (ET) dan Pejabat Pembuat Komitmen Kemenpora Adhi Purnomo (AP) karena diduga menerima pemberian Rp 318 juta dari pejabat KONI terkait dana hibah tersebut pada 19.10 WIB. Selanjutnya, penyidik KPK menahan Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan sopirnya pada pukul 19.40 WIB.

(Baca: 4 Menteri Jokowi Tersandung Kasus Korupsi di KPK)

KPK juga menangkap Bendahara Umum KONI Jhonny E. Awuy dan Mantan Deputi IV Kemenpora Mulyana. Barang bukti yang disita KPK dalam OTT tersebut antara lain uang tunai Rp 318 juta, buku tabungan berisi Rp 100 juta, uang tunai dalam bingkisan plastik senilai Rp 7 miliar, dan satu unit Chevrolet Captiva.

Pada April 2019, Imam pernah menjadi saksi di sidang pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta untuk terdakwa Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy. Namun, Imam bersumpah ia tidak pernah menerima uang dari siapapun, termasuk dari Miftahul.

(Baca: KPK Tetapkan Menpora Imam Nahrawi sebagai Tersangka Korupsi Hibah KONI)

Dimulai dari Aktivis Gerakan Kemahasiswaan

Pria kelahiran Bangkalan, 8 Juli 1973 ini aktif di kegiatan organisasi kemahasiswaan melalui Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII). Ia pernah menjabat sebagai ketua umum PMII Cabang Surabaya. Kemudian, ia dipercaya menjadi Ketua Umum PMII Koordinator Cabang Jawa Timur pada 1995-1998.

Imam menapaki karier di dunia politik setelah bergabung dengan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebagai Kepala Sekretariat Jenderal DPP PKB pada 1999. Karier politiknya semakin moncer kala ia dipercaya menjadi anggota DPR selama dua periode untuk 2004-2009 dan 2009-2014 dari daerah pemilihan Jawa Timur.

Imam berada di Komisi VII DPR yang membidangi agama, sosial, dan pemberdayaan perempuan. Ia kemudian dipercaya menjadi Sekjen DPP PKB periode 2008-2014.

Meskipun tidak memiliki latar belakang pengalaman di dunia olahraga, ia terpilih sebagai menpora lantaran kontribusinya dalam pemenangan Joko Widodo (Jokowi)-Jusuf Kalla pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014. Pada waktu itu, ia adalah wakil ketua Tim Nasional Badan Pemenangan Jokowi-JK. Imam Nahrawi menjadi menteri ketika berusia 41 tahun.

Selama menjadi menpora, Imam menghadapi berbagai persoalan. Usai dilantik, ia berhadapan kepada kasus 'sepakbola gajah' (pengaturan skor) yang melibatkan klub sepak bola PSS Sleman dan PSIS Semarang. Di bawah kepemimpinannya, Kemenpora juga pernah melayangkan teguran pada Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) hingga tiga kali. Teguran ketiga berbuntut panjang sehingga PSSI harus dibekukan lantaran tidak menjawab teguran dari Kemenpora.

(Baca: Istana Tunggu Status dari KPK untuk Reshuffle Menteri)

Miliki Harta Kekayaan Rp 22,6 Miliar

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Imam Nahrawi memiliki kekayaan Rp 22,64 miliar pada 2017. Dalam keterangan LHKPN tersebut, Imam menyebutkan memiliki harta berupa tanah dan bangunan senilai Rp 14,099 miliar yang berada di sejumlah kota, yakni Sidoarjo, Jakarta Selatan, Bangkalan, Surabaya, dan Malang.

Selain rumah dan tanah, Imam melaporkan memiliki empat mobil senilai Rp 1,7 miliar. Mobil-mobil tersebut adalah Hyundai Minibus, Mitsubishi Pajero, Toyota Kijang Innova, dan Toyota Alphard. Seperti dilansir Antara, Imam juga memiliki harta bergerak senilai Rp 4,63 miliar, surat berharga senilai Rp 463,76 juta, serta kas dan setara kas Rp 1,74 miliar.

(Baca: Mantan Pebulu Tangkis Taufik Hidayat Diperiksa KPK soal Suap Kemenpora)

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...