Pengusaha : Kenaikan Cukai Bisa Dorong Peredaran Rokok Ilegal
Pengurus Gabungan Perusahaan Rokok (Gapero) Malang Adi Handardi menilai, kenaikan cukai rokok pada tahun depan dapat mendorong peredaran rokok ilegal. Menurutnya, sebanyak 15-30% perokok aktif akan mengurangi konsumsi rokoknya lantaran tidak mampu mengikuti kenaikan cukai dan Harga Jual Eceran (HJE) rokok.
"Mereka tidak kuat membeli atau menurunkan konsumsi menjadi rokok batangan. Penjualan rokok batangan akan marak dan ini mengakibatkan peredaran rokok ilegal," kata Adi di Jakarta, Rabu (19/9).
(Baca: Cukai Naik, Produksi Rokok Tahun Depan Diperkirakan Turun 15%)
Sementara, sisa perokok aktif lainnya tidak akan mengurangi konsumsi meski terjadi kenaikan cukai dan HJE. Akibatnya, tidak semua produksi rokok akan menggunakan bungkus. Hal ini untuk memfasilitasi konsumen yang ingin membeli rokok ketengan.
Adi juga memperkirakan, produksi Sigaret Kretek Mesin (SKM) golongan I, yaitu rokok termahal, akan menurun sebanyak 15%.
"Tidak tahu kalau golongan lainnya turun berapa. Akan banyak penurunannya," ujar dia.