Pengusaha : Kenaikan Cukai Bisa Dorong Peredaran Rokok Ilegal

Rizky Alika
19 September 2019, 10:56
rokok, cukai rokok
ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA
Ilustrasi. Pemerintah berencana menaikkan cukai rokok rata-rata sebesar 23% tahun depan.

Pengurus Gabungan Perusahaan Rokok (Gapero) Malang Adi Handardi menilai, kenaikan cukai rokok pada tahun depan dapat mendorong peredaran rokok ilegal. Menurutnya, sebanyak 15-30% perokok aktif akan mengurangi konsumsi rokoknya lantaran tidak mampu mengikuti kenaikan cukai dan Harga Jual Eceran (HJE) rokok.

"Mereka tidak kuat membeli atau menurunkan konsumsi menjadi rokok batangan. Penjualan rokok batangan akan marak dan ini mengakibatkan peredaran rokok ilegal," kata Adi di Jakarta, Rabu (19/9).

Advertisement

(Baca: Cukai Naik, Produksi Rokok Tahun Depan Diperkirakan Turun 15%)

Sementara, sisa perokok aktif lainnya tidak akan mengurangi konsumsi meski terjadi kenaikan cukai dan HJE. Akibatnya, tidak semua produksi rokok akan menggunakan bungkus. Hal ini untuk memfasilitasi konsumen yang ingin membeli rokok ketengan.

Adi juga memperkirakan, produksi Sigaret Kretek Mesin (SKM) golongan I, yaitu rokok termahal, akan menurun sebanyak 15%.

"Tidak tahu kalau golongan lainnya turun berapa. Akan banyak penurunannya," ujar dia.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement