Pendirinya WNA, Fintech Cashlez Mengeluh Sulit Kantongi Izin BI

Cindy Mutia Annur
23 September 2019, 23:20
pendirinya warga negara asing, ceo cashlez mengeluh sulit dapat izin BI
cashlez
Ilustrasi, CEO Cashlez Teddy Tee dan Direktur OVO Harianto Gunawan saat acara kerja sama. Teddy Tee mengeluh sulitnya mendapat izin BI.

CEO PT Cashlez Worldwide Indonesia (Cashlez) Teddy Tee mengeluh sulitnya mendapat izin dari Bank Indonesia (BI). Perusahaan aggregator teknologi finansial (fintech) pembayaran ini mengajukan perizinan sejak dua tahun lalu, dan baru mendapatkan ‘lampu hijau’ pada Mei 2019.

Salah satu yang menjadi tantangan adalah pendiri atau co-founder Cashlez berkewarganegaraan asing. “Karena dia (co-founder) Warga Negara Asing (WNA) sehingga kami harus mendirikan Penanaman Modal Asing (PMA)," katanya kepada Katadata.co.id di sela-sela acara Fintech Summit di JCC, Jakarta, Senin (23/8).

Alhasil, perusahaannya sulit mengajukan izin pada dua tahun lalu. Sebab, saat itu belum ada sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS). 

Padahal Cashlez harus mendapat persetujuan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) terlebih dulu. “Jadi memang kami agak repot saat itu,” kata Teddy.

Selain itu, ia merasa sada beberapa tantangan saat mengajukan perizinan ke BI. Ia mencontohkan, ada beberapa pertanyaan yang diajukan terkait pengalaman, prosedur, audit keuangan, rencana bisnis ke depan, audit keamanan hingga pengenalan produk ke masyarakat (customer education).

(Baca: Sumitomo Suntik Modal Agregator Fintech Pembayaran Cashlez)

Namun, ia memahami bahwa ketatnya persyaratan itu bertujuan untuk melindungi konsumen. Utamanya, untuk menghindari penyalahgunaan atau kebocoran data hingga manajemen perusahaan yang bermasalah.

"Memang butuh upaya untuk memperoleh izin ini. Tapi ini artinya, mereka yang berizin adalah perusahaan payment gateway yang telah terkurasi dengan baik oleh regulator," kata dia.

Halaman:
Reporter: Cindy Mutia Annur
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...