Jokowi Tunjuk Darmin dan Tjahjo Jadi Plt Dua Menteri yang Masuk DPR

Dimas Jarot Bayu
1 Oktober 2019, 16:31
jokowi, tunjuk plt menteri, dpr, kementerian, puan maharani, darmin nasution, tjahjo kumolo, yasonna laoly
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Suasana diruang pelantikan anggota DPR / MPR RI periode 2019-2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selasa (1/10/2019). Presiden Jokowi telah menunjuk Darmin Nasution dan Tjahjo Kumolo sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menteri PMK Puan Maharani dan Menteri Polhukam Yasona H. Laoly yang melenggang ke parlemen.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Darmin Nasution sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK). Darmin menggantikan Puan Maharani yang saat ini menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2014-2019.

“Pak Darmin Nasution menggantikan Puan Maharani (sebagai Plt Menko PMK),” kata Staf Khusus Bidang Komunikasi Adita Irawati ketika dihubungi Katadata, Selasa (1/10).

Adita mengatakan, Jokowi memutuskan penempatan Darmin sebagai Plt Menko PMK pada hari ini. Jokowi, kata Adita, memilih Menteri Koordinator Bidang Perekonomian itu menggantikan Puan dengan berbagai pertimbangan. “Termasuk sudah memahami berbagai hal yang harus ditangani di kementerian terkait,” kata Adita.

Selain Darmin, Jokowi juga menunjuk Tjahjo Kumolo sebagai Plt Menteri Hukum dan HAM (Menkumham). Tjahjo menggantikan Yasonna H. Laoly yang juga menjadi anggota DPR periode 2014-2019.

(Baca: Gerindra Sebut Incar Posisi Ketua MPR demi Seimbangkan Pemerintah)

Tjahjo ditetapkan sebagai Plt Menkumham berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia No 99/P/2019 tertanggal 30 September 2019. Saat ini, Tjahjo menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri. “Iya, Tjahjo Kumolo ditunjuk sebagai Plt Menkumham,” ujar Adita.

Jokowi sebelumnya juga mengangkat Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri sebagai pelaksana tugas (Plt) Menteri Pemuda dan Olahraga. Hanif menggantikan posisi Imam Nahrawi yang mengundurkan diri tak lama setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Imam diduga menjadi penerima suap dana hibah Kemenpora ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tahun anggaran 2018. Uang yang diduga diterima Imam sebesar Rp 14,7 miliar. Selain itu, Imam diduga meminta uang sejumlah Rp 11,8 miliar pada rentang 2016-2018.

Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan, politik menjadi salah satu pertimbangan menunjuk Hanif sebagai Plt Menpora. Pasalnya, Hanif berasal dari partai politik yang sama dengan Imam, yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

(Baca: Gabungan DPR dan DPD, 711 Anggota MPR Periode 2019-2024 Resmi Dilantik)

Reporter: Dimas Jarot Bayu

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...