Jokowi Belum Teken Revisi UU KPK, Alasannya Banyak Salah Ketik

Dimas Jarot Bayu
3 Oktober 2019, 19:09
Jokowi, UU KPK, DPR.
ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Presiden Joko Widodo (kiri)hingga Kamis (3/10) belum menandatangani UU KPK karena banyak salah pengetikan.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga saat ini belum meneken Undang-undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Padahal, UU KPK tersebut sudah dikirimkan ke Jokowi beberapa waktu lalu.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno beralasan, masih banyak kesalahan pengetikan (typo) pada UU KPK yang diterima Jokowi. “Sudah dikirimkan (UU KPK), tetapi masih ada typo,” kata Pratikno di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (3/10).

(Baca: Surya Paloh: Jokowi Sepakat dengan Partai Pengusung Tolak Perppu KPK)

Pratikno khawatir timbul misinterpretasi atas UU KPK jika perbaikan tak dilakukan. Namun ia mengatakan saat ini Badan Legislasi DPR sudah memperbaiki kesalahan dan siap dikirimkan kembali ke Jokowi.

 “Itu makanya kami minta klarifikasi,” kata Pratikno.

Saat ini, ada 18 orang dari kalangan mahasiswa dan masyarakat sipil yang ingin mengajukan uji materi terhadap UU KPK. Mereka mengajukan gugatan karena UU tersebut dianggap cacat formil dan materiil.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...