Kontrak Tambang Milik Samin Tan Dicabut, Eksplorasi Berhenti Sementara

Image title
8 Oktober 2019, 19:02
Samin Tan, batu bara, AKT
ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA
Tersangka Samin Tan (tengah) berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (7/10/2019). Samin Tan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih terkait terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) di Kementerian ESDM.

Anak usaha PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk, PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), menghentikan kegiatan eksplorasi sementara pada September 2019. Kegiatan eksplorasi tambang batu bara milik pengusaha Samin Tan tersebut, dihentikan karena kontrak tambang milik AKT telah dicabut sepihak oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Pencabutan izin tambang tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017 pada Oktober 2017. Saat ini AKT tengah berupaya menempuh jalur hukum agar mendapatkan kembali izin pertambangannya.

(Baca: Lampu Kuning Utang Korporasi di Tengah Ancaman Resesi Dunia)

"Untuk sementara menghentikan kegiatan eksplorasi sambil menunggu hasil akhir upaya-upaya hukum yang dilakukan oleh AKT," dikutip dari keterbukaan informasi, Selasa (8/10).

Namun, dalam Keterbukaan Informasi yang dirilis oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) tidak disebutkan secara rinci sejauh apa proses hukum yang sedang berjalan.

Awalnya, Kementerian ESDM terpaksa mencabut izin tambang milik AKT karena telah menjadikan kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) sebagai jaminan untuk mendapatkan dana dari Standard Chartered Bank pada 2016. ESDM menilai hal tersebut menyalahi ketentuan karena telah menjadikan aset negara sebagai jaminan.

(Baca: Pemerintah Tunjuk Inalum Ambil Alih Saham Divestasi Vale)

Kemudian, AKT menggugat Kementerian ESDM dan dimenangkan oleh AKT. Kementerian ESDM kemudian mengajukan banding dan dikabulkan sehingga pengadilan membatalkan putusan yang memenangkan gugatan AKT. Kontrak tambang tersebut dicabut.

Sebelum dicabut, kontrak PKP2B AKT berakhir pada 2039. AKT memproduksi batu bara hard cooking premium, yang memerintahkan penetapan harga premium dengan biaya produksi yang relatif rendah.

Pemilik AKT, Samin Tan, saat ini terjerat kasus suap di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Samin menjadi tersangka kasus suap kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih sebesar Rp 5 miliar.

Suap diberikan Samin Tan kepada Eni untuk menghapuskan penghentian kontrak AKT di Kementerian ESDM. (Baca: Pengusaha Samin Tan Diperiksa KPK dalam Kasus Suap Batu Bara)

Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...