Arifin Panigoro Kritik Gross Split, Kementerian ESDM Diam

Image title
11 Oktober 2019, 15:27
Kementerian ESDM, Gross Split
Arief Kamaludin | Katadata
Ilustrasi, logo Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Kementerian ESDM tidak berkomentar terkait kritik Pendiri Medco Group Arifin Panigoro terhadap penerapan skema gross split. Arifin meminta pemerintah mengevaluasi skema kontrak tersebut.

Ketua Dewan Penasehat Asosiasi Pengusaha Migas Nasional (Aspermigas) Arifin Panigoro meminta pemerintah mengevaluasi penerapan skema gross split. Pasalnya, gross split dianggap tak menarik bagi investor migas. 

Jika tak dievaluasi, menurutnya, bakal berdampak pada produksi migas nasional. "Saya kira sistem itu harus dievaluasi, keadaan dunia juga berubah. Kalau diam saja orang tidak akan tertarik. Bagaimana bisa menaikkan produksi?" kata Arifin di Jakarta, Kamis (10/10).

Advertisement

Dia juga menilai skema gross split tidak bisa diterapkan di seluruh lapangan migas Indonesia. Sebab, lapangan migas memiliki karakteristik masing-masing. 

"Dari cost recovery ke gross split itu bagaimana, idenya itu simplifikasi, tapi realisasinya lapangan itu kan unik," kata Arifin. 

Namun Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tidak menanggapi pendapat pendiri Medco Group tersebut. Plt Direktur Jenderal Migas Djoko Siswanto tidak menjawab pesan singkat yang dikirimkan Katadata terkait gross split. Begitu pun dengan Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi yang tidak berkomentar terkait kritikan tersebut.

Sejak diberlakukan pada 2017 lalu, skema gross split memang menuai kritik dari pelaku industri hulu migas. Pemerintah pun akhirnya menerbitkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 52 Tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 08 Tahun 2017 tentang kontrak bagi hasil gross split pada 29 Agustus 2017. Perubahan Permen tersebut muncul setelah adanya masukan dari para Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

Dengan perubahan aturan tersebut, komponen bagi hasil antara pemerintah dan kontraktor migas pun berubah. Selengkapnya seperti Databoks di bawah ini :

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement