Saka Energi lanjutkan Kelola Kepodang, Berproduksi Hanya Tiga Bulan
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menyatakan Saka Energi Indonesia, anak usaha PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN), bakal melanjutkan kelola Lapangan Kepodang Blok Muriah. Pasalnya, Petronas selaku operator blok tersebut sudah tidak melanjutkan produksi Lapangan Kepodang karena kondisi kahar.
Wakil Kepala SKK Migas Fatar Yani Abdudarrahman mengatakan pihaknya masih menunggu kesepakatan antara Petronas dengan Saka Energi terkait ahli kelola lapangan migas tersebut. "Ini mereka sedang membereskan dokumennya," kata Fatar saat ditemui di Jakarta Senin (21/10).
Fatar berharap proses bisnis alih kelola Lapangan Kepodang segera rampung. Pasalnya, cadangan Lapangan Kepodang pun hanya bisa diproduksi selama tiga bulan ke depan.
Saka Energi juga diproyeksi hanya mampu memproduksi gas Lapangan Kepodang sebesar 20 MMSCFD. Angka produksi tersebut turun jauh dari target penyaluran gas Lapangan Kepodang ke Pipa Kalija I sebesar 104 MMSCFD.
(Baca: Setop Produksi Lapangan Kepodang, SKK Migas Minta Penjelasan Petronas)
Pada Juli 2017 lalu, Petronas menyatakan Lapangan Kepodang dalam kondisi kahar (karena hasil temuan cadangan gas tidak sesuai dengan proyeksi awal.
Petronas mengklaim Lapangan Kepodang hanya memiliki cadangan di bawah prediksi, yakni sebesar 30–35 persen dari rencana pengembangan (PoD). Penemuan tersebut didapat dari pengeboran delapan sumur yang menunjukkan cadangan di Lapangan Kepodang telah habis pada 2017.
Atas kejadian tersebut, Perusahaan Gas Negara (PGN) mengklaim berpotensi kehilangan laba bersih sebesar US$ 17,3 juta atau setara Rp 245 miliar. Sebab, PGN memiliki 20% hak partisipasi di blok migas tersebut melalui Saka Energi Muriah Ltd (SEML).
Selain itu, PGN mengelola jaringan pipa dari Blok Muriah ke pembangkit listrik Tambak Lorok melalui Kalimantan Jawa Gas (KJG). Dalam Gas Transportation Agreement (GTA), jumlah gas yang harusnya disalurkan Petronas ke Pipa Kalija I milik anak usaha PGN, PT Kalimantan Jawa Gas (KJG), mulai dari 2015 hingga 2027 sebesar 104 mmscfd dengan ketetapan Ship or Pay (SOP).
Namun Petronas tidak pernah memenuhi ketentuan penyaluran gas yang telah disepakati. Rinciannya, pada tahun 2015 realisasi penyaluran gas hanya 86,06 mmscfd, tahun 2016 hanya 90,37 mmscfd, dan pada 2017 hanya sebesar 75,64 mmscfd.
(Baca: Petronas Setop Pasokan Gas Kepodang, Laba PGN Bisa Turun Rp 245 Miliar)