Migrasi TV Digital, Menkominfo Dorong UU Penyiaran Masuk Prolegnas
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate ingin mempercepat migrasi TV analog ke digital sebelum 2024. Karena itu, pihaknya akan mengusulkan revisi Undang-Undang (UU) nomor 32/2002 tentang penyiaran bisa segera masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020.
Johnny mengatakan, UU penyiaran merupakan inisiatif DPR. Proses revisinya juga dilakukan melalui Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Namun, pihaknya akan berdiskusi dengan instansi tersebut apakah mereka tetap memiliki posisi sebagai inisiator aturan atau bakal diserahkan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
(Baca: Kominfo Targetkan Migrasi TV Analog ke Digital Paling Lambat 2024)
"Kami siap apabila (UU Penyiaran) itu diserahkan kepada pemerintah, maka tentu Menkumham dan Menkominfo akan mengambil inisiatif untuk menyampakan revisi UU itu yang DIM-nya datang dari DPR," ujar Johnny di kantornya, Kamis (31/10).
Karena itu dia menyatakan bakal berkoordinasi dengan Kemenkumham, sebagai salah satu pihak yang berwenang apabila revisi UU penyiaran itu dikembalikan ke pemerintah. "Kami bakal koordinasi dengan kementerian tersebut untuk percepat (aturan) ini," ujarnya.
Adapun revisi UU penyiaran sangat diperlukan sebagai payung hukum peralihan siaran analog ke digital alias Analog Switch Off (ASO).
Presiden Joko Widodo pun bahkan menurutnya telah mengetahui urgensi regulasi tersebut, selain mengenai Rancangan Undang-Undang Data Pribadi (RUU PDP).
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kementerian Komunkasi dan Informatika, Ahmad M. Ramli sebelumnya mengatakan bahwa migrasi TV analog ke digital bisa dipercepat karena Kominfo akan memiliki digital dividen yang bisa digunakan untuk fasilitas perencanaan.
Digital dividen merupakan frekuensi yang didapat dari perubahan penyiaran TV analog ke TV Digital yang berada di frekuensi 700 Mhz.
(Baca: Revisi UU Penyiaran dan Hasrat KPI Awasi Konten Youtube hingga Netflix)
Adapun saat ini, pihaknya telah melakukan sumulasi penyiaran TV analog dan digital dilakukan secara bersama-sama agar masyarakat terbiasa.
"Ketika masyarakat sudah terbiasa serta televisi dan stasiun TV sudah berubah ke digital, akan memudahkan penerapan UU Penyiaran dan memungkinkan ASO-nya 2021 sudah bisa dilakukan," jelas Ramli dalam konferensi pers di kantornya, Senin (28/10).