Bowo Sidik Dituntut 7 Tahun Penjara, Ditolak Jadi Justice Collaborator

Image title
Oleh Antara
6 November 2019, 16:18
Bowo Sidik, suap, KPK
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Terdakwa kasus suap distribusi pupuk Bowo Sidik Pangarso dituntut hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap dan gratifikasi.

Jaksa menuntut anggota Komisi VI DPR non-aktif dari Fraksi Partai Golkar Bowo Sidik Pangarso hukuman 7 tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Bowo dinilai terbukti menerima suap sebanyak US$ 163.733 dan Rp 611 juta serta gratifikasi sejumlah Sin$ 700 ribu dan Rp 600 juta.

"Menyatakan terdakwa Bowo Sidik Pangarso telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan pertama dan dakwaan kedua," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ferdian Adi Nugroho di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (6/11) dikutip dari Antara.

(Baca: Terseret Kasus Suap Bowo Sidik, Mendag Akan Diperiksa KPK)

Tuntutan itu berdasarkan dakwaan pertama dari pasal 12 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

Bowo juga didakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 52 juta dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan, maka harta akan disita.

Jaksa juga menuntut pencabutan hak politik Bowo untuk masa waktu tertentu. "Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung selama terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," katanya.

(Baca: Jelang Berlakunya UU Baru, KPK Ungkap Empat Perkara Korupsi)

Jaksa pun menolak permintaan Bowo untuk ditetapkan sebagai pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum atau justice collaborator.

"Terdakwa tidak memenuhi syarat untuk menjadi 'justice collaborator' tetapi karena terdakwa telah akui perbuatan dan mengembalikan uang hasil tindak pidana maka hal tersebut akan dipertimbangkan sebagai hal-hal yang meringankan tuntutan pidana atas diri terdakwa," katanya.

Sejumlah hal yang meringankan untuk Bowo adalah ia dinilai bersikap kooperatif, mengakui terus terang perbuatan, mengaku bersalah dan menyesali perbuatan, mengembalikan sebagian besar uang suap yang diterimanya serta belum pernah dihukum.

(Baca: Menteri Perdagangan Bantah Suap Bowo dengan Alasan Beda Partai)

Dakwaan terhadap Bowo Sidik

Dalam dakwaan pertama, Bowo dinilai terbukti menerima hadiah yaitu uang US$ 163.733 dan Rp 311 juta dari General Manager Komersial PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasty dan Direktur Utama PT HTK Taufik Agustono.


Pemberian itu ditujukan agar Bowo membantu PT HTK mendapat pekerjaan pengangkutan dari PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG), anak perusahaan BUMN PT Pupuk Indonesia (Persero).

Bowo Sidik beberapa kali bertemu dengan Direktur Utama PT PIHC Aas Asikin Idat dan Direktur Pemasaran PT PIHC Achmad Tossin Sutawikara agar membatalkan pemutusan kontrak PT Kopindo Cipta Sejahtera (KCS) dan PT HTK sehingga kapal MT Griya Borneo dapat kembali digunakan.

Selanjutnya diadakan pertemuan teknis dan internal PT HTK dan PT PILOG pada 12 Desember 2017 yang dituangkan dalam notulen antara PT PILOG dan PT HTK yang isinya "sepakat untuk bersinergi di bidang pemasaran/marketing kapal, sepakat utilisasi dan pembentukan tim di mana Asty menjadi ketua tim PT HTK".


Kesepakatannya adalah kapal PT HTK bernama MT Griya Borneo berkapasitas 9.000 metrik ton dapat disewa PT PILOG untuk mengangkut amoniak dan kapal PT PILOG bernama MT PUpuk Indonesia berkapasitas 13.500 metrik ton dapat disewa PT HTK.

Kontrak antara PT HTK dan PT PILOG sendiri ditandatangani pada 12 Juni 2018 yang menjadi dasar pemberian "commitment fee" kepada Bowo Sidik sebesar 200 dolar AS per hari. Sedangkan kontrak 9 Juli 2018 menjadi dasar pemberian "commitment fee" untuk Bowo SIdik sebesar 1,5 dolar AS.

Dalam pembukuan PT HTK, pembayaran "fee" kepada Bowo dicatat pada pos port charges (biaya pelabuhan) atau miscelleaneus (biaya lain).

Rincian commitment fee kepada Bowo Sidik melalui Indung adalah pertama, 1 Oktober 2018 sebesar Rp 221 juta terkait sewa kapal MT Pupuk Indonesia bulan Juni-Agustus. Uang diserahkan di RS Pondok Indah kepada Indung selanjutnya Bowo mengambil langsung uang "fee" tersebut.

Kedua, pada 1 November 2018 sebesar US$ 59.587 terkait pengangkutan amoniak kapal MT Griya Borneo bulan Juli-September 2018 sebanyak 6 trip. "Fee" diserahkan Asty kepada Indung di hotel Grand Melia dan selanjutnya dibawa ke rumah Bowo di Cilandak untuk diserahkan ke istri Bowo bernama Budi Waluyanti.

Ketiga, pada 20 Desember 2018 sebesar US$ 21.327 untuk fee terkait sewa kapal MT Pupuk Indonesia September-Oktober 2018 untuk pengangkutan amoniak kapal MT Griya Borneo Oktober 2018 1 kali trip. Uang diserahkan Asty kepada Indung di hotel Grand Melia dan selanjutnya dibawa ke kantor PT IAE dan diambil langsung oleh Bowo.

Keempat, pada 26 Februari 2018 sebesar US$ 7.819 untuk pengangkutan amoniak kapal MT Griya Borneo November-Desember. Uang diserahkan kepada Indung di kantor PT HTK dan diantar ke rumah Bowo.

Kelima pada 27 Maret 2018 sebesar Rp 98,44 juta merupakan fee kapal MT Pupuk Indonesia bulan Desember 2018. Uang rencananya diberikan kepada Indung di kantor PT HTK, sesaat menerima fee, Indung ditangkap petugas KPK.

Dengan demikian, fee seluruhnya yang sudah diterima Bowo Sidik Pangarso berjumlah US$ 158.733 dan Rp 311 juta senilai total sekitar Rp 2,568 miliar.

Bowo juga terbukti menerima Rp 300 juta dari Direktur Utama PT Ardila Insan Sejahtera Lamidi Jimat karena telah membantu menagihkan pembayaran utang ke PT Djakarta Lloyd dan membantu PT Ardila mendapatkan pekerjaan penyediaan BBM jenis Marine Fuel Oil kapal-kapal PT Djakarta Lloyd.

Dalam dakwaan kedua, Bowo dinilai terbukti menerima gratifikasi sebesar  Sin$ 700 ribu (sekitar Rp 7,189 miliar) dan Rp 600 juta yang digunakan untuk biaya kampanye sebagai calon anggota DPR dari Jawa Tengah.

Rincian penerimaan uang tersebut adalah pertama, pada sekitar awal 2016 Bowo menerima Sin$ 250 ribu karena mengusulkan Kabupaten Kepulauan Meranti mendapat Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik APBN 2016.

Kedua, pada sekitar tahun 2016 Bowo menerima Sin$ 50 ribu saat mengikuti acara Musyawarah Nasional (Munas) Partai Golkar di Denpasar Bali untuk pemilihan ketua umum Partai Golkar periode 2016-2019.

Ketiga, pada 26 Juli 2017 Bowo menerima uang tunai sejumlah Sin$ 200 ribu dalam kedudukannya sebagai Wakil Ketua Komisi VI DPR yang sedang membahas Peraturan Menteri Perdagangan tentang Gula Rafinasi (Perdagangan Gula Kristal Rafinasi melalui Pasar Lelang Komoditas).

Keempat, pada 22 Agustus 2017 Bowo menerima uang sejumlah Sin$ 200 ribu di restoran Angus House Plaza Senawan dalam kedudukannya selaku wakil ketua Komisi VI DPR RI yang bermitra dengan PT PLN yang merupakan BUMN.

Pada awal 2019 Bowo meminta bantuan Ayi Paryana menukarkan uang sejumlah Sin$ 693.000 ribu ke dalam mata uang rupiah secara bertahap sehingga totalnya mencapai Rp 7,189 miliar (dengan kurs Rp10.410/dolar Singapura).

Bowo juga mengirimkan uang yang sudah diterima dari PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) kepada Ayi Paryana sebesar Rp 840 juta. Sehingga total uang yang diserahkan Bowo kepada Ayi Paryana adalah sebesar Rp 8,029 miliar.

Selanjutnya sebanyak 8 kali, Ayi menukarkan uang sebanyak Rp 8 miliar itu ke bentuk pecahan Rp 20 ribu ke Bank Mandiri dan mengantarkan uang tersebut ke kantor PT IAE milik Bowo. Uang diterima Direktur PT IAE, Indung Andriani secara bertahap sebanyak 8 kali di mana setiap satu kali pengiriman adalah sebesar Rp 1 miliar.

Selain penerimaan uang tersebut, pada sekitar Februari 2017, Bowo juga pernah menerima uang sejumlah Rp 300 juta di Plaza Senayan. Kemudian pada 2018 menerima Rp 300 juta di restoran di Cilandak Town Square.

Ketika itu Bowo berkedudukan sebagai wakil Ketua Komisi VI DPR dann tengah membahas program pengembangan pasar dari Kementerian Perdagangan untuk Tahun Anggaran 2017. Bowo menggunakan Rp 600 juta dari dana itu untuk keperluan pribadinya.

Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...