Terseret Kasus Suap Bowo Sidik, Mendag Akan Diperiksa KPK

Dimas Jarot Bayu
22 April 2019, 20:16
Mendag terseret kasus gula rafinasi
ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Mendag Enggartiasto Lukita (kiri) didampingi Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Oke Nurwan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/5).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita. Hal tersebut untuk mengkonfirmasi keterangan anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Golkar, Bowo Sidik Pangarso yang mengaku mendapatkan uang Rp 2 miliar dari Enggar.

Bowo sebelumnya menyebut uang tersebut diberikan Enggar dalam bentuk pecahan dollar Singapura. Uang tersebut diduga diberikan untuk mengamankan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 16/M-DAG/PER/3/2017 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi Melalui Pasar Lelang Komoditas. 

"Biasanya kalau disebut pasti akan ditanya, kemudian seperti apa penyidik bisa mengembangkan itu," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Senin (22/4).

Menurut Saut, timnya tak ingin terburu-buru mengambil sikap atas keterangan yang disampaikan Bowo. Sebab, banyak hal yang harus dikaji lebih lanjut terkait keterangan tersebut.

(Baca: KPK: Baru 66 Persen Caleg yang Melaporkan Harta Kekayaan)

Saut mengatkaan, pihaknya perlu melihat apakah uang yang diduga diberikan Enggar itu terkait kasus suap kerja sama pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik dan PT Humpuss Transportasi Kimia atau bukan.

Lebih lanjut, KPK harus melihat peran-peran mereka dalam kasus dugaan suap tersebut. "Jadi KPK harus hati-hati kalau ada omongan seperti itu," kata Saut.

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...