KPK Sebut Dua Kasus Jadi Sorotan Jokowi, Salah Satunya Petral
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengatakan ada dua kasus yang menjadi perhatian Presiden Joko Widodo alias Jokowi karena penyelesaiannya memerlukan waktu. Keduanya adalah pengadaan Helikoper AW 101 dan dugaan suap perdagangan minyak mentah eks Direktur Utama Pertamina Energy Trading Ltd atau Petral.
Wakil Ketua KPK Laode M. Syarief mengatakan hal tersebut sebagai respons pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD hari Senin (11/11) malam. Mahfud sempat mengatakan ada kasus yang dilaporkan Jokowi ke KPK namun belum juga terungkap.
Syarief mengatakan Kasus ini sulit diselesaikan karena rumitnya perkara dan kesulitan komisi antirasuah mendapat bukti. Dia mengatakan kasus Helikopter AW 101 masih menunggu audit hasil kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dia juga berharap Jokowi dan Mahfud memberi dukungan atas penyelesaian kasus ini. “Karena sebenarnya tidak susah kalau ada kemauan TNI dan BPK,” kata Syarief di Jakarta, Selasa (12/11).
(Baca: KPK Tetapkan Mantan Bos Petral Sebagai Tersangka Suap Migas)
KPK juga hanya menangani satu orang tersangka dari swasta yakni Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia. Sedangkan lima tersangka lainnya ditangani oleh POM TNI karena merupakan perwira tentara.
“Kasus ini tergantung keterbukaan dan kesungguhan TNI,” kata Syarief.
Dalam kasus Petral, KPK saat ini telah menetapkan mantan Direktur Utamanya yakni Bambang Irianto sebagai tersangka. Namun dalam penelusuran perkara, KPK menghadapi tantangan yakni ada beberapa negara yang enggan membantu pengungkapan kasus itu.
Selain itu kesulitan bertambah tatkala KPK harus menelusuri perusahaan di negara surga pajak seperti British Virgin Island (BVI). “Kasus ini melibatkan beberapa negara yaitu Indonesia, Thailand, Uni Emirat Arab, Singapura, dan BVI. Sayangnya hanya dua negara yang mau membantu,” kata Syarief.
(Baca: Mereka yang Lolos dari Jerat Hukum KPK)
Di luar kasus tersebut, Syarief mengatakan tak tahu kasus besar yang dimaksud Mahfud. Namun ia mempersilakan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu datang ke KPK bila ingin mengetahui kasus yang disampaikannya tadi.