Nasib Blok NSB Belum Diputus, Pengamat: Posisi Pertamina Serba Salah

Image title
15 November 2019, 20:43
Blok Migas Pertamina Hulu Energi
Pertamina Hulu Energi
Ilustrasi Blok Migas

Kelanjutan pengelolaan Blok North Sumatera B (NSB) belum juga diputus. Meskipun, Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) dan Pertamina Hulu Energi (PHE) sudah menggelar pertemuan pada Kamis lalu, 14 November 2019.

Pelaksana Tugas Dirjen Migas Djoko Siswanto belum bisa memberikan kepastian mengenai kelanjutan pengelolaan blok migas tersebut. "Sedang diproses, tunggu saja," ujar dia kepada Katadata.co.id, Jumat (15/11).

Direktur Hulu Pertamina Dharmawan H. Samsu juga mengisyaratkan belum adanya kepastian terkait Blok NSB. "Yang penting buat kami PHE NSB akan tetap menjaga kelangsungan operasi dengan sebaik-baiknya," kata dia.

(Baca: Kementerian ESDM Panggil BPMA dan Pertamina Bahas Nasib Blok NSB)

Pertamina mengelola Blok NSB dengan kontrak sementara sejak Oktober 2018. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sudah dua kali memperpanjang kontrak sementara tersebut. Terakhir kali, kontrak diperpanjang selama 45 hari, berlaku sejak 4 Oktober lalu.

Perpanjangan kontrak sementara ini lantaran Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh masih berdiskusi alot mengenai skema kontrak bagi hasil yang akan diterapkan dalam pengelolaan blok tersebut ke depan.

Pemprov Aceh menginginkan pengelolaan Blok NSB tetap menggunakan kontrak bagi hasil cost recovery. Namun, keinginan tersebut terganjal aturan Kementerian ESDM bahwa blok terminasi habis kontrak menggunakan kontrak bagi hasil gross split.

Menanggapi kondisi ini, Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan mengingatkan pentingnya keputusan segera. Pasalnya, PHE perlu kepastian untuk melakukan berbagai kegiatan investasi di Blok tersebut.

(Baca: Kontrak Belum Diperpanjang, Pertamina Diminta Tetap Produksi Blok NSB)

Perpanjangan kontrak sementara seperti yang terjadi saat ini membuat posisi PHE serba salah. "Kalau diperpanjang harusnya 20 tahun. Kalau lihat skema pendek akan sulit untuk berinvestasi," kata dia.

Menurut pandangannya, status Aceh sebagai daerah Istimewa harus jadi pertimbangan dalam memutuskan kelanjutan pengelolaan blok NSB. "Harus dipertimbangkan lagi tidak semata mata bicara kepastian menggunakan gross split atau cost recovery," ujar Mamit.

PHE mengelola Blok NSB sejak Oktober 2015 setelah mengakuisisi hak kelola dari perusahaan asal Amerika Serikat (AS) ExxonMobil. Blok NSB mulai berproduksi tahun 1977 dengan puncak produksi mencapai sekitar 3.400 juta kaki kubik per hari.

Reporter: Verda Nano Setiawan

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...