Produk Penghasil Gas CO2 dan Pemicu Penyakit Bakal Dikenakan Cukai
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) saat ini tengah mengupayakan ekstensifikasi atau menambahkan produk-produk yang dapat dikenakan cukai untuk mengendalikan konsumsi dan peredarannya karena dinilai berdampak buruk terhadap kehidupan manusia dan lingkungan.
Produk-produk tersebut di antaranya yaitu produk yang menghasilkan emisi gas CO2 atau karbondioksida, serta produk-produk yang dapat menyebabkan penyakit obesitas atau kegemukan, dan diabetes.
“Kami melakukan kajian yang intensif dan mendalam terhadap beberapa produk-produk tersebut,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai Heru Pambudi, di Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (13/11).
Kendati demikian dia tidak dapat memastikan kapan cukai terhadap produk-produk tersebut akan mulai diterapkan lantaran saat ini masih didiskusikan dengan kementerian/lembaga terkait, pengusaha, serta masyarakat.
(Baca: Pro-Kontra Kenaikan Tarif Cukai Rokok)
Menurut Heru, sudah ada beberapa negara yang telah menerapkan cukai terhadap barang-barang yang menghasilkan gas karbondioksida dan berpengaruh buruk terhadap kesehatan masyarakat.
Sama halnya dengan rencana pengenaan cukai plastik untuk mengurangi konsumsinya. Heru menyampaikan bahwa saat ini rencana pengenaan cukai plastik, khususnya untuk produk kantong plastik, masih terus dibahas dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).