Produk Penghasil Gas CO2 dan Pemicu Penyakit Bakal Dikenakan Cukai
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) saat ini tengah mengupayakan ekstensifikasi atau menambahkan produk-produk yang dapat dikenakan cukai untuk mengendalikan konsumsi dan peredarannya karena dinilai berdampak buruk terhadap kehidupan manusia dan lingkungan.
Produk-produk tersebut di antaranya yaitu produk yang menghasilkan emisi gas CO2 atau karbondioksida, serta produk-produk yang dapat menyebabkan penyakit obesitas atau kegemukan, dan diabetes.
“Kami melakukan kajian yang intensif dan mendalam terhadap beberapa produk-produk tersebut,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai Heru Pambudi, di Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (13/11).
Kendati demikian dia tidak dapat memastikan kapan cukai terhadap produk-produk tersebut akan mulai diterapkan lantaran saat ini masih didiskusikan dengan kementerian/lembaga terkait, pengusaha, serta masyarakat.
(Baca: Pro-Kontra Kenaikan Tarif Cukai Rokok)
Menurut Heru, sudah ada beberapa negara yang telah menerapkan cukai terhadap barang-barang yang menghasilkan gas karbondioksida dan berpengaruh buruk terhadap kesehatan masyarakat.
Sama halnya dengan rencana pengenaan cukai plastik untuk mengurangi konsumsinya. Heru menyampaikan bahwa saat ini rencana pengenaan cukai plastik, khususnya untuk produk kantong plastik, masih terus dibahas dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“Kami masih menunggu pembahasan lebih lanjut dengan komisi XI. Harapan kami pembahasan ini bisa diteruskan pembahasannya dan harapan kami ini bisa segera disetujui karena pengendalian konsumsi plastik sama pentingnya dengan barang-barang kena cukai lainnya,” kata Heru.
Cukai Vape Naik Mulai 1 Januari 2020
Sementara itu cukai terhadap cairan rokok elektrik atau vape juga akan naik mulai 1 Januari 2020 bersamaan dengan naiknya cukai hasil tembakau atau rokok. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152/PMK.010/2019, cukai vape akan naik sebesar 25% dari harga yang berlaku sekarang.
(Baca: Kenaikan Cukai Vape Berlaku 2020, Indonesia Bukan yang Termahal)
Saat ini, tarif cukai cairan vape dikenakan sebesar 57% dari harga jualnya. “Kalau rokok konvensional dinaikkan, ini juga akan mengikuti. Saya rasa pemberlakuannya pararel di 1 Januari 2020,” kata Heru.
Kenaikan cukai vape diperkirakan akan membuat rata-rata harga jual eceran cairan rokok elektrik ini akan meningkat sekitar 35%. Heru mengatakan vape saat ini dianggap sebagai produk tembakau, sehingga peredarannya dikenakan cukai seperti rokok konvensional.
“Vape wajib cukai sampai ada keputusan apakah vape aman atau tidak untuk dikonsumsi,” ujarnya. Dengan demikian vape harus mengikuti Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
(Baca: Pengusaha Tolak Kenaikan Cukai Vape Sebesar 25% Mulai Tahun Depan)