Jokowi Perintahkan Menteri Cabut 40 Peraturan hingga Akhir Tahun
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan kepada para menteri untuk mencabut 40 Peraturan Menteri (Permen) hingga akhir tahun ini. Hal ini bertujuan memudahkan perizinan investasi dan berusaha di Indonesia.
“Tadi Presiden (Jokowi) menginstruksikan kepada seluruh menteri sampai akhir Desember sekurang-kurangnya mencabut 40 Permen,” kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (21/11).
Salah satu aturan yang bakal dicabut yakni Permen Kelautan dan Perikanan tentang perizinan kapal. Setelah dihapus, perizinan kapal akan dialihkan kewenangannya ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Perizinan kapal di berbagai kementerian lainnya juga bakal dialihkan ke BKPM. “Hal Ini akan kami atur bagaimana regulasinya, sehingga tidak lagi harus pergi ke KKP, Kemenhub, dan sebagainya. Dibuatkan satu pintu,” kata dia.
(Baca: Dubes AS Sebut Pelemahan Pemberantasan Korupsi Akan Turunkan Investasi)
Pramono mengatakan, Presiden Jokowi menginstruksikan agar seluruh perizinan terpusat di BKPM. Dengan begitu, perizinan tidak lagi di kementerian. Hal ini untuk memudahkan proses investasi dan berusaha di Tanah Air.
Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menyatakan, lembaganya bakal berupaya membantu para investor yang berencana menanamkan modalnya di Indonesia. “Di kementerian mana yang sulit, nanti kami akan mendampingi,” kata dia.
(Baca: Investasi US$ 36 M, AS Klaim Jadi Negara Penanam Modal Terbesar di RI)