Dorong Investasi, Perusahaan Migas Akan Bisa Pilih Skema Bagi Hasil

Image title
28 November 2019, 10:01
Kementerian ESDM mempertimbangkan kebijakan agar perusahaan migas bisa memilih skema bagi hasil, guna mendorong investasi
Katadata
Ilustrasi blok migas.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mempertimbangkan kebijakan agar investor bisa memilih dua skema kontrak bagi hasil minyak dan gas (migas) yakni gross split atau cost recovery. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan investasi.

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, kementeriannya sudah berdiskusi dengan para investor terkait pilihan skema bagi hasil. “Kami memikirkan demikian. Jika fleksibilitas itu ada, sehingga memang daya tarik untuk investasi di situ lebih baik," kata dia di Gedung DPR RI, Rabu (27/11).

Saat ini, pemerintah mewajibkan perusahaan migas menggunakan skema gross split. Jika kebijakan ini jadi diterapkan, investor bisa memilih skema bagi hasil.

Arifin pun bakal merevisi aturan mengenai kontrak bagi hasil migas yang mewajibkan kontraktor menggunakan skema gross split. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 52 Tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 08 Tahun 2017 tentang kontrak bagi hasil gross split pada 29 Agustus 2017.

(Baca: Menteri Arifin Pertahankan Skema Bagi Hasil Gross Split)

Namun, Arifin tidak merinci apakah fleksibilitas memilih skema itu berlaku untuk blok migas kontrak baru atau terminasi yang habis kontrak. Ia hanya mengatakan, dua skema tersebut mempunyai nilai lebih masing-masing.

Sepengetahuan Arifin, investor yang mengeksplorasi wilayah kerja baru dengan tingkat risiko tinggi biasanya memilih menggunakan skema cost recovery. Namun ada juga investor yang sejak awal lebih senang menerapkan skema gross split karena memberikan kepastian investasi di awal.

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...