Bulog Minta Dana Kemenkeu untuk Buang 20 Ribu Ton Beras dari Gudang

Rizky Alika
29 November 2019, 16:25
Beras, Bulog, Disposal, CBP, Anggaran
ARIEF KAMALUDIN | KATADATA
Aktivitas Kegiatan Raskin BULOG. Perum Bulog meminta pemerintah melalui Kementerian Keuangan untuk menyediakan anggaran terkait rencana pembuangan beras dari gudang yang mutunya sudah berkurang.

Perum Bulog meminta pemerintah melalui Kementerian Keuangan untuk menyediakan anggaran terkait rencana disposal stock atau pembuangan beras dari gudang yang mutunya sudah berkurang. Saat ini, tercatat ada sekitar 20 ribu ton beras di gudang yang mutunya berkurang lantaran telah disimpan lebih dari setahun. 

Kebijakan disposal stock dilakukan sebagaimana Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah (CBP). Aturan itu menjelaskan, CBP dapat dibuang bila waktu simpan telah melebihi empat bulan dengan mutu yang mulai menurun.

"Ini persoalannya. Aturan Permentan ada, tapi di Kemenkeu belum disediakan anggarannya," kata Direktur Operasiional dan Pelayanan Publik Bulog, Tri Wahyudi Saleh mengatakan di Jakarta, Jumat (29/11).

(Baca: Tutup Utang Rp 28 T, Bulog Mulai Jual Beras Komersial ke BUMN)

Beras tersebut memiliki rata-rata harga pembelian Rp 8 ribu per kilogram. Dengan demikian, nilai stok beras yang berpotensi dibuang Bulog tersebut diperkirakan mencapai Rp 160 miliar.

Namun, tak sekedar dibuang, beras disposal tersebut juga menurutnya dapat diolah menjadi produk turunan lainnya seperti tepung atau dihibahkan sebagai pakan ternak. Bila dibiarkan terus di gudang, beras tersebut akan semakin buruk kualitasnya.

Adapun berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 88 Tahun 2018, dana untuk pengadaan Cadangan Beras Pemerintah 2019 sebesar Rp 2,5 triliun. Anggaran tersebut baru bisa dicairkan bila beras Bulog telah disalurkan kepada masyarakat. Oleh karena itu, pengadaan CBP oleh Bulog dilakukan menggunakan kredit perbankan terlebih dahulu.

Oleh karena itu, Bulog akan mengusulkan pendanaan dalam rapat koordinasi terbatas (rakortas) Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Dengan demikian, eksekusi disposal dapat dilakukan bila sudah ada anggarannya.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...