Satgas Waspada Investasi Blokir 1.898 Pinjaman Online Ilegal
Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi telah memblokir 1.898 platform pinjaman online ilegal sejak Juli 2018 hingga saat ini. Perusahaan teknologi finansial pembiayaan (fintech lending) tak berizin ini beroperasi melalui situs, aplikasi, dan pesan singkat atau SMS.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan, instansinya bekerja sama dengan beberapa pihak termasuk Asosiasi Fintech (Aftech) untuk mencegah adanya korban pinjaman online ilegal. “Kami meminta masyarakat berhati-hati sebelum melakukan pinjaman secara online,” kata dia dalam siaran pers, Selasa (3/12).
Konsumen bisa melihat nama-nama fintech pinjaman yang terdaftar di situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau kontak 157. Saat ini, ada 144 perusahaan terdaftar. Sebanyak 17 di antaranya bahkan sudah mendapat izin.
(Baca: Pemerintah Blokir 1.773 Pinjaman Online Ilegal, Ada Pencucian Uang?)
Perwakilan dari Direktorat Siber Polri Kompol Silvester Simamora sempat mengatakan, instansinya bekerja sama dengan Satgas Waspada Investasi dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) guna mengidentifikasi platform fintech pinjaman ilegal. “Tidak ada indikasi TPPU dan pendanaan teroris,” kata dia di Jakarta, beberapa waktu lalu (31/10).
Berdasarkan pemeriksaan Kepolisian, ada beberapa server pinjaman online ilegal yang dioperasikan di negara lain. “Tetapi kami tidak bisa menyampaikan sumbernya dari satu negara, karena protocol internet-nya dinamis, dari Amerika Serikat (AS), Tiongkok dan Eropa. Jadi, beberapa kami kesulitan (identifikasi),” katanya.
Ia menjelaskan beberapa modus yang dilakukan oleh oknum pinjaman online ilegal. Salah satunya, penagih mengancam bakal menyebarluaskan data pribadi peminjam. Selain itu, beberapa oknum memodifikasi foto korban dengan gambar pornografi, lalu menyebarkannya.
(Baca: Satgas Waspada Investasi Tindak 1.477 Fintech Ilegal)
Satgas Waspada Investasi merupakan gabungan dari 13 lembaga dan instansi. Beberapa di antaranya OJK, Kementerian Perdagangan, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Kementerian Komunikasi dan Informasi, Kejaksaan Agung, dan Polri.
Instansi tersebut juga bekerja sama dengan Google dan Apple untuk meminimalkan pergerakan fintech lending ilegal. Satgas Waspada Investasi juga bekerja sama perbankan dan fintech pembayaran.
(Baca: OJK Rilis Portal Khusus untuk Menekan Pergerakan Fintech Ilegal)