PP E-Commerce Terbit, Asosiasi Pengusaha Sebut Demi Keadilan

Rizky Alika
6 Desember 2019, 17:06
Warga memilih barang-barang belanjaan yang dijual secara daring di Jakarta, Kamis (18/7/2019). Pemerintah tengah mengupayakan pendekatan untuk memungut pajak dari kegiatan ekonomi digital yang dipastikan dengan pengenaan tarif pajak penghasilan dari setia
ANTARA FOTO/APRILLIO AKBAR
Ilustrasi. PP e-Commerce dinilai memberikan keadilan bagi pelaku usaha konvensional dan online.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia atau Aprindo Roy Mandey mengapresiasi penerbitan Peraturan Pemerintah atau PP tentang e-commerce. Aturan tersebut dinilai memberikan kesetaraan bagi ritel online dan konvensional.

"Sudah menjembatani sekali. Tadinya tidak ada kesetaraan. Jadi kami apresiasi aturan ini," kata dia di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (6/12).

Namun, Roy menilai aturan ini masih bersifat umum dan berharap aturan turunan PP tersebut dapat segera diterbitkan. Ketentuan mengenai besaran tarif pajak, kewajiban Standar Nasional Indonesia SNI, dan lainnya kemungkinan akan diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag.

Senada, Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo Shinta Widjaja Kamdani turut mengapresiasi PP tersebut. Selama ini, perbedaan perlakuan antara ritel online dan konvensional kerap menjadi kendala.  

(Baca: Kemenkeu Sebut Pajak e-Commerce Bakal Diatur dalam Omnibus Law)

Ia juga tak khawatir aturan tersebut akan berdampak pada penurunan daya beli masyarakat. "Memang harus begitu. Pajak itu kan complience yang harus diikuti masyarakat. Kalau tidak, menjadi tak adil," jelas Shinta.

PP nomor 80 tahun 2019 menjelaskan beberapa hal yang diatur dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik atau PMSE. Salah satu poin penting dalam PP tersebut mengenai definisi pelaku usaha luar negeri yang berjualan daring atau  e-commerce asing.

Pelaku usaha luar negeri pada perdagangan melalui sistem elektronik meliputi pedagang luar negeri, penyelenggara, dan penyelenggara sarana perantara luar negeri. 

Pada pasal 7, tertulis bahwa pelaku usaha luar negeri yang secara aktif berjualan secara elektronik kepada konsumen di wilayah Indonesia, serta memenuhi kriteria tertentu, dianggap telah memenuhi kehadiran secara fisik atau physical presence dan melakukan kegiatan usaha di wilayah Indonesia.

(Baca: Poin Penting PP E-Commerce, dari Pajak hingga Aduan Konsumen)

Kriteria tersebut mengacu pada kehadiran ekonomi secara signifikan alias significant economic presence, antara lain jumlah transaksi, nilai transaksi, jumlah paket pengiriman, dan/atau jumlah trafik atau pengakses.

Dengan demikian, pelaku usaha PMSE luar negeri yang memenuhi kriteria significant economic presence tersebut wajib menunjuk perwakilan yang berkedudukan di Indonesia yang dapat bertindak sebagai dan atas nama pelaku usaha luar negeri tersebut.

Sedangkan, ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria tertentu significant economic presence tersebut bakal diatur lebih rinci melalui peraturan menteri. Menteri yang dirujuk dalam PP ini ialah Menteri Perdagangan.

Reporter: Rizky Alika
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...