Tersisa Satu Bulan, Setoran Pajak Tahun Ini Masih Kurang Rp 441 T

Agatha Olivia Victoria
19 Desember 2019, 18:40
pajak, setoran pajak, sri mulyani
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) mengatakan setoran pajak masih kurang Rp 441,39 triliun dari target tahun ini yakni Rp 1.577,56 triliun.

Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan pajak hingga November 2019 baru mencapai Rp 1.136,17 triliun. Setoran tersebut masih kurang Rp 441,39 triliun dari target tahun ini yakni Rp 1.577,56 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memerinci sektor perpajakan yang melambat yakni Pajak Penghasilan (PPh) Migas yang realisasinya hingga November tumbuh minus 11,5% dari periode yang sama tahun lalu menjadi Rp 52,8 triliun. Sedangkan PPh Non Migas masih mencatat pertumbuhan 4,07% jadi Rp 615,7 triliun.

Namun secara total, setoran Pajak Penghasilan (PPh) hingga November 2019 masih tumbuh tipis 2,64% secara year on year menjadi Rp 668,61 triliun.

"Sektor Non Migas masih resilience di tengah benturan pelemahan global," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (19/12).

(Baca: Lampaui Target, Defisit APBN Hingga November Membengkak Jadi Rp 369 T)

Penurunan juga dialami Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hingga sebelas bulan 2019. Tercatat realisasi PPN hanya Rp 441,1 triliun atau minus 4,1% dari November 2018. Namun Sri Mulyani mengatakan melemahnya PPN akibat perlambatan ativitas sektor riil. “Tidak bisa diterjemahkan dari sektor riil karena adanya akselerasi restitusi," ujarnya.

Sedangkan untuk Pajak Lainnya juga mengalami kontraksi 9,16% menjadi Rp 5,97 triliun. Adapun realisasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) masih tumbuh positif 8,91%  menjadi Rp 20,4 triliun.

Berdasarkan jenisnya, realisasi PPh Pasal 21 pada Januari hingga November 2019 tercatat Rp 133,17 triliun, atau tumbuh 10,58%. PPh Pasal 21 menjadi penopang utama kinerja PPh Non Migas.

Selanjutnya realisasi PPh Pasal 22 tercatat sebesar Rp 16,32% atau tumbuh 6,52%. Realisasi PPh Pasal 25/29 mencapai Rp 222 triliun atau naik 1,18%. Pajak ini terdiri atas PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi sebesar Rp 10,34 triliun, serta PPh Pasal 25/29 Badan sebesar Rp 211,66 triliun.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...