Tersisa Satu Bulan, Setoran Pajak Tahun Ini Masih Kurang Rp 441 T

Agatha Olivia Victoria
19 Desember 2019, 18:40
pajak, setoran pajak, sri mulyani
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) mengatakan setoran pajak masih kurang Rp 441,39 triliun dari target tahun ini yakni Rp 1.577,56 triliun.

Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan pajak hingga November 2019 baru mencapai Rp 1.136,17 triliun. Setoran tersebut masih kurang Rp 441,39 triliun dari target tahun ini yakni Rp 1.577,56 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memerinci sektor perpajakan yang melambat yakni Pajak Penghasilan (PPh) Migas yang realisasinya hingga November tumbuh minus 11,5% dari periode yang sama tahun lalu menjadi Rp 52,8 triliun. Sedangkan PPh Non Migas masih mencatat pertumbuhan 4,07% jadi Rp 615,7 triliun.

Namun secara total, setoran Pajak Penghasilan (PPh) hingga November 2019 masih tumbuh tipis 2,64% secara year on year menjadi Rp 668,61 triliun.

"Sektor Non Migas masih resilience di tengah benturan pelemahan global," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (19/12).

(Baca: Lampaui Target, Defisit APBN Hingga November Membengkak Jadi Rp 369 T)

Penurunan juga dialami Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hingga sebelas bulan 2019. Tercatat realisasi PPN hanya Rp 441,1 triliun atau minus 4,1% dari November 2018. Namun Sri Mulyani mengatakan melemahnya PPN akibat perlambatan ativitas sektor riil. “Tidak bisa diterjemahkan dari sektor riil karena adanya akselerasi restitusi," ujarnya.

Sedangkan untuk Pajak Lainnya juga mengalami kontraksi 9,16% menjadi Rp 5,97 triliun. Adapun realisasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) masih tumbuh positif 8,91%  menjadi Rp 20,4 triliun.

Berdasarkan jenisnya, realisasi PPh Pasal 21 pada Januari hingga November 2019 tercatat Rp 133,17 triliun, atau tumbuh 10,58%. PPh Pasal 21 menjadi penopang utama kinerja PPh Non Migas.

Selanjutnya realisasi PPh Pasal 22 tercatat sebesar Rp 16,32% atau tumbuh 6,52%. Realisasi PPh Pasal 25/29 mencapai Rp 222 triliun atau naik 1,18%. Pajak ini terdiri atas PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi sebesar Rp 10,34 triliun, serta PPh Pasal 25/29 Badan sebesar Rp 211,66 triliun.

Kemudian PPh Final terkumpul sebanyak Rp 107,45 triliun atau tumbuh 6,73%. Realisasi PPN Dalam Negeri sebesar Rp 271,51 triliun atau turun 1,7%, serta Pajak atas Impor yang turun 6% menjadi Rp 209,44 triliun.

Pajak atas Impor terdiri atas PPh 22 Impor sebesar Rp 49,32 triliun, turun 1,4%. Sedangkan PPN Impor tercatat Rp 155,75 triliun atau tumbuh minus 7,8%.

Kontraksi pajak impor ini diakibatkan melambatnya aktivitas impor. Nilai impor kumulatif Januari–Oktober 2019 hanya US$ 140,8 miliar atau turun 9,94% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Sektor

Berdasarkan sektornya, penerimaan pajak dari industri pengolahan dan pertambangan mengalami kontraksi. Setoran pajak industri pengolahan tercatat Rp 312,9 triliun atau minus 3,1%.

Sri Mulyani menjelaskan melambatnya realisasi pajak sektor pengolahan berbanding lurus dengan  restitusi pajak yang tumbuh 24,5%. "Serta PPh dan PPN Impor yang tumbuh negatif 8,2%," ucap dia.

(Baca: Omnibus Law Diperkirakan Berdampak ke Penerimaan Pajak pada 2021)

Selanjutnya, penerimaan pajak dari sektor pertambangan tercatat hanya sebesar Rp 52,49 triliun atau turun 20%. Seperti industri pengolahan, Sri beralasan turunnya pertumbuhan penerimaan pajak di sektor ini akibat restitusi yang tumbuh 32,9%.

Adapun penerimaan pajak sektor konstruksi dan real estat mencapai Rp 73,3 triliun, pajak dari sektor perdagangan mencapai Rp 219,34 triliun atau tumbuh 2,2%. Sedangkan sektor jasa keuangan dan asuransi yakni Rp 151,2 triliun, tumbuh 6,9%. Terakhir, sektor transportasi dan pergudangan sebesar Rp 44,15 triliun, melonjak 16,3%.

Reporter: Agatha Olivia Victoria

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...