Kominfo: RUU Perlindungan Data Pribadi Dibahas Setelah Omnibus Law
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menargetkan pembahasan Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) dimulai pada awal 2020. Pasalnya, Kominfo harus menunggu pembahasan Omnibus Law selesai.
Menteri Kominfo Johnny Plate mengatakan pihaknya sempat menargetkan draf aturan itu bisa diserahkan ke DPR pada bulan ini. Apalagi, pembahasan RUU tersebut sempat tertunda lantaran ada beberapa penyesuaian terkait aturan lain dari kementerian dan lembaga (K/L).
Hanya saja, Johnny mengatakan, pemerintah harus menunggu pembahasan soal Omnibus Law selesai terlebih dahulu oleh DPR dan pemerintah. Saat ini Omnibus Law jadi fokus pemerintah pusat karena melibatkan sekitar 74 undang-undang serta lebih dari 1.000 pasal.
Johnny pun berharap RUU PDP bisa segera dibahas setelah pembahasan Omnibus Law selesai. Apalagi, pihaknya telah menyelesaikan draf RUU tersebut dan hanya menunggu Amanat Presiden (Ampres) untuk membahasnya dengan DPR.
"Tinggal menunggu Ampres, karena ada prosuder untuk membahasnya. Namun, kami sudah siap untuk mengirimnya (ke DPR)," ujar Johnny kepada Katadata.co.id, Senin (30/12).
(Baca: DPR Minta RUU Perlindungan Data Pribadi Mengatur Soal Sanksi Pidana)
Apalagi, ia melanjutkan, draf aturan tersebut sudah menjadi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020 alias program yang diprioritaskan oleh pemerintah. Biarpun begitu, Johnny enggan menyebutkan jadwal pembahasan draf teersebut karena kementerian harus berdiskusi terlebih dahulu dengan DPR.
"Ketika (draf aturan) masuk ke DPR, itu perlu proses. Nanti tergantung juga bagaimana (keputusan) DPR. Kami tidak bisa menentukan (tanggalnya secara rinci)," ujar Johnny.
Dalam kesempatan yang berbeda, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Humas Kominfo Ferdinandu Setu optimistis aturan itu bisa segera dibahas awal tahun mendatang. "(Targetnya) 2020 awal sudah dibahas. paling lambat 2020 akhir seharusnya undang-undang itu sudah jadi," ujar Ferdinandus kepada Katadata.co.id, Senin (30/12).
Anggota Komisi I DPR Sukamta mengatakan pemerintah sudah berjanji untuk memproses RUU PDP sejak 2016. Namun hingga periode pemerintahan lalu, draf aturan tersebut tak kunjung selesai dibahas maupun disahkan.
Sukamta optimistis pembahasan RUU PDP itu bisa segera dituntaskan bersama Menteri Kominfo yang baru. "Semoga awal 2020 benar-benar bisa direalisasikan (pembahasan RUU PDP)," ujar Sukamta kepada Katadata.co.id, Senin (30/12).
Ia melanjutkan RUU PDP sudah seharusnya menjadi prioritas negara sebab perlindungan data pribadi menjadi prasyarat bagi pengembangan dunia digital. Tanpa perlindungan data yang memadai, menurutnya, industri 4.0 tidak akan berkembang dengan baik.
Apalagi, saat ini semakin marak munculnya aplikasi online maupun fintech, hingga berkembang pula kriminalisasi secara online dengan berbagai modus. "Semua proses kriminal itu dimulai dari pembobolan atau penyalahgunaan data. Kami berharap pemerintah serius mengantisipasi kriminal digital ini," ujarnya.
(Baca: Asosiasi, Polri, OJK Sebut Perlu UU Fintech Atasi Kredit Online Ilegal)