Target Pajak Tak Tercapai pada 2019, Kurang Ratusan Triliun
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memproyeksi kekurangan penerimaan pajak atau shortfall pajak tahun 2019 tak mencapai lebih dari Rp 400 triliun. Adapun tadi malam, Ditjen Pajak masih merekapitulasi angka penerimaan sepanjang tahun lalu.
“Semoga shortfall enggak lebih dari Rp 400 triliun,” kata dia di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (31/12) malam.
Ia memastikan penerimaan pajak hingga akhir tahun lebih tinggi dari realisasi November yang mencapai 72% dari target sebesar Rp 1.577,5 triliun. Adapun, realisasi penerimaan pajak hingga November mencapai Rp 1.136,17 triliun. Dengan demikian, kekurangan pajak hingga akhir November mencapai Rp 438 triliun.
(Baca: Penerimaan Bea Cukai 2019 Tembus Target Rp 208 T Berkat Rokok & Miras)
Yon mengatakan, penerimaan pada akhir tahun didukung oleh penerimaan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN. Hal ini lantaran pemerintah kerap mencairkan anggaran belanja kementerian/lembaga pada akhir tahun sehingga transaksi belanja tersebut mendorong penerimaan PPN.
“Lebih banyak mengandalkan pencairan anggaran itu. Termasuk yang normal rutin impor biasa,” ujar dia.
Sementara itu, penerimaan Pajak Penghasilan atau PPh badan juga diperkirakan membaik, terutama berasal dari sektor perbankan.
(Baca: Penutupan APBN 2019, Sri Mulyani Video Conference dengan Anak Buah)
Berdasarkan laporan kinerja Ditjen Pajak, realisasi penerimaan pajak pada 2017 mencapai Rp 1.151,12 triliun dan Rp 1.313,51 triliun pada 2018. Dengan realisasi tersebut, kekurangan penerimaan pajak pada 2017 dan 2018 masing-masing mencapai Rp 127,2 triliun dan Rp 110,78 triliun.
Kementerian Keuangan sebelumnya memproyeksi kekurangan penerimaan pajak tahun ini mencapai Rp 140 triliun. Sepanjang Desember lalu, Ditjen Pajak menekankan upaya pengawasan, pemeriksaan, serta penegakkan hukum dalam mengejar target penerimaan. "Salah satunya dengan pemanfaatan data keuangan," kata Yon.
