Sengketa Natuna dengan Tiongkok, Bakamla Tambah Pasukan Pengaman
Badan Keamanan Laut atau Bakamla akan menambahkan personil di perairan Natuna untuk mengawasi kapal asing yang mencoba mencuri ikan di sana. Keputusan tersebut diambil setelah ramai kabar penyusupan kapal penjaring ikan nelayan Tiongkok yang dikawal kapal Coast Guard dari Negeri Panda itu.
Kepala Bakamla Laksamana Madya Purawirawan Achmad Taufiqoerrochman mengatakan pihaknya akan menggandeng TNI Angkatan Laut untuk memperketat pengamanan. “Jumlahnya berapa, itu rahasia,” kata Achmad di Jakarta, Jumat (3/1).
Penyelesaian konflik di perairan Natuna saat ini dalam taraf diplomasi. Namun, menurut dia, tidak boleh ada kekeliruan dalam menghitung wilayah agar tidak terjadi kesalahpahaman yang dapat menimbulkan konflik.
Kesalahan itu dapat memicu hubungan bilateral Indonesia dan Cina pecah. “Initinya tidak ada mis-kalkuklasi yang akan mengganggu hubungan baik kedua negara,” ujar Achmad.
(Baca: Mahfud MD: Pemerintah Siapkan Langkah Tegas Tangani Sengketa Natuna)
Berdasarkan pantauannya hingga tadi siang, Jumat (3/1/2020) pukul 12.00 WIB, tidak ada kapal asing yang memasuki perairan Natuna. Ia mengklaim telah mengusir beberapa kapal asing pada tanggal 19, 24 dan 30 Desember 2019. “Kenapa bisa banyak nelayan asing? Karena ikannya banyak di Natuna,” kata dia.
Sementara itu, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menyatakan telah terjadi pelanggaran kapal-kapal Tiongkok di wilayah Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia. Laut Natuna selama puluhan tahun masuk wilayah Indonesia yang ditetapkan oleh United Nations Convention for the Law of the Sea (UNCLOS) atau Konvensi Hukum Laut PBB pada 1982.
“Indonesia tak akan mengakui klaim sepihak Tiongkok yang tidak memiliki alasan hukum yang diakui hukum internasional, terutama UNCLOS 1982,” kata Retno.
Menurut dia, pemerintah bergerak cepat berkoordiniasi untuk memperkuat posisi Indonesia di dunia internasional. Pemerintah pun mendesak Tiongkok untuk menghormati hukum tersebut, yakni keputusan UNCLOS 1982.
(Baca: KRI Tjiptadi-381 TNI AL Usir Kapal Tiongkok yang Masuk Perairan Natuna)
Retno menganggap Indonesia tidak memiliki overlapping jurisdiction dengan Tiongkok. Karena itu pemerintah tidak akan mengakui sembilan dash-line Tiongkok karena penarikan garis tersebut bertentangan dengan UNCLOS sebagaimana diputuskan melalui Ruling Tribunal UNCLOS tahun 2016.
Namun, Tiongkok menolak protes Indonesia. Pihak Beijing justru mengklaim kedaulatan di wilayah Laut Cina Selatan yang berdekatan dengan Natuna. “Tiongkok memiliki kedaulatan atas Kepulauan Nansha dan memiliki hak yuridiksi atas perairan dekat dengan Kepulauan Nansha,” kata juru bicara Kementerian Luar Negeri Tiongkok, Geng Shuang, di Beijing, Selasa (31/12).
Geng menegaskan bahwa Tiongkok juga memiliki hak historis di Laut Cina Selatan. Menurutnya, nelayan-nelayan Tiongkok telah lama melaut dan mencari ikan di sekitar Kepulauan Nansha.
Padahal, klaim Tiongkok atas perairan itu juga tumpang tindih dengan sejumlah negara di Asia Tenggara seperti Filipina, Vietnam, Malaysia, dan Brunei. Bahkan, kepulauan yang oleh Tiongkok disebut Nansha itu juga memiliki nama lain, yakni Kepulauan Spratly.
(Baca: Insiden Natuna dan Kusutnya Sengketa Laut Cina Selatan)
Sebelumnya, kapal perang TNI Angkatan Laut KRI Tjiptadi-381 mengusir kapal Coast Guard Tiongkok di perairan Natuna Utara, Kepulauan Riau pada Senin (30/12) kemarin. Kapal penjaga pantai yang diusir itu sedang mengawal kapal ikan Tiongkok yang beroperasi di wilayah Natuna.
Insiden bermula saat KRI Tjiptadi-381 berpatroli sektor di perbatasan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Laut Natuna Utara mendeteksi kapal lain di radar dengan posisi 05 14 14 U 109 22 44 T.
Setelah didekati pada jarak 1 nautical mile, ternyata kapal bernomor lambung 4301 tersebut berasal dari Cina yang mengawal aktivitas perikanan Negeri Panda.
TNI AL lantas mengusir kapal yang berupaya menangkap ikan secara ilegal itu. “Ini mencegah kegiatan pencurian ikan karena posisinya di perairan ZEE Indonesia,” kata Kepala Dinas Penerangan Koarmada I, Letkol Laut Fajar Tri Rohadi, Kamis (2/1/2020).