Soal Kapal Asing Pencuri Ikan di Natuna, Luhut Bela Edhy Prabowo
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan membantah, masuknya kapal asing ke perairan Indonesia meningkat setelah Edhy Prabowo menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP). Menurut Luhut, Edhy tetap mengawasi seluruh perairan Indonesia.
“Jangan dibilang setelah Pak Edhy ini lebih banyak kapal asing masuk, tidak, tidak betul itu,” ujar Luhut di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (3/1).
Hanya saja, Luhut menilai kapal penjaga pantai (coast guard) milik KKP Indonesia tak bisa intensif melakukan pengawasan. Sebab, kapal coast guard yang dimiliki KKP terbatas.
(Baca: Insiden Natuna dan Kusutnya Sengketa Laut Cina Selatan)
Padahal, kapal-kapal coast guard milik KKP juga harus mengawasi perairan Indonesia dari aktivitas penyelundupan. “Kemarin misalnya, kami mau mobilisasi penanganan nikel yang diselundupkan, itu ada berapa puluh kapal dipindahkan ke sana semua,” kata Luhut.
Atas dasar itu, Luhut memastikan akan memperbaiki penjagaan di perairan Indonesia. Namun, dia kembali menegaskan agar hal ini tidak dibebankan kepada Edhy saja.
“Bukan coast guard dengan KKP tidak atau kurang bekerjanya setelah Pak Edhy. Tidak betul juga itu,” kata Luhut. (Baca: KRI Tjiptadi-381 TNI AL Usir Kapal Tiongkok yang Masuk Perairan Natuna)
Sebelumnya, sempat beredar kabar kapal asing melakukan pencurian ikan di Natuna. Kapal ikan asing yang masuk ke perairan Natuna itu kabarnya berasal dari Vietnam.
Kapal tersebut dikawal oleh kapal coast guard Tiongkok di Zona Eksklusif Indonesia. Karena kejadian tersebut, Edhy memastikan pihaknya akan melakukan pengawasan ketat, khususnya di perairan Natuna.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri pun telah melayangkan protes terhadap pemerintah Tiongkok. Namun, Pemerintah Tiongkok menolak protes Indonesia.
Pihak Beijing justru mengklaim kedaulatan di wilayah Laut Cina Selatan yang berdekatan dengan Natuna. “Tiongkok memiliki kedaulatan atas Kepulauan Nansha dan memiliki hak yuridiksi atas perairan dekat dengan Kepulauan Nansha," kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Tiongkok, Geng Shuang saat jumpa pers di Beijing pada Selasa (31/12) lalu, dikutip dari situs Kementerian Luar Negeri Tiongkok.
Namun, Kementerian Luar Negeri menegaskan kembali bahwa Indonesia tidak memiliki overlapping jurisdiction dengan Tiongkok. Indonesia tidak akan pernah mengakui 9 dash-line Tiongkok karena penarikan garis tersebut bertentangan dengan UNCLOS sebagaimana diputuskan melalui Ruling Tribunal UNCLOS 2016.
(Baca: Kurangi Penyelundupan, Luhut Dukung Edhy Prabowo Ekspor Benih Lobster)