Jokowi Geram Harga Gas Industri Tak Kunjung Turun

Dimas Jarot Bayu
6 Januari 2020, 16:35
Presiden Jokowi Geram Harga Gas Industri Tak Kunjung Turun
ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Ilustrasi, Presiden Joko Widodo memimpin rapat kabinet terbatas di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (27/12/2019).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) geram karena harga gas industri tak kunjung turun hingga saat ini. Padahal, perintah penurunan harga gas industri telah tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi.

Dalam Perpres tersebut, pemerintah menetapkan harga gas industri sebesar US$ 6 atau sekitar Rp 83.784 per Million British Thermal Unit (mmbtu). Saat ini, harganya berada pada rentang US$ 9-US$ 12 atau sekitar Rp 125.676-Rp 167.568 per mmbtu.

“Sampai detik ini, kita (pemerintah) belum bisa menyelesaikan mengenai harga gas yang mahal,” kata Jokowi saat membuka rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (6/1).

Menurut Jokowi, gas tak bisa dilihat sebagai komoditas semata. Gas seharusnya dianggap sebagai modal pembangunan yang akan memperkuat industri nasional.

(Baca: PGN Pakai CNG untuk Penuhi Kebutuhan Gas 6.896 Pelanggan di Jakarta)

Ada enam sektor industi yang menggunakan 80% volume gas nasional. Di antaranya industri kimia, makanan, baja, keramik, pupuk, dan pembangkit listrik. “Artinya ketika porsi gas sangat besar pada struktur biaya produksi, maka harga gas akan sangat berpengaruh pada daya saing produk industri kita di pasar dunia,” kata dia.

Atas dasar itu, Jokowi meminta agar harga gas industri kembali dikalkulasi. Kepala Negara juga berharap, jajarannya mencari penyebab harga gas yang mahal dari hulu hingga hilir. 

Tak hanya itu, ia menawarkan tiga opsi untuk menurunkan harga gas industri. Opsi pertama, mengurangi atau menghilangkan porsi pemerintah dari hasil kegiatan kontraktor kontrak kerja sama (K3S) sebesar US$ 2,2 atau sekitar Rp 30.720 per mmbtu.

(Baca: Jokowi Memastikan Harga Gas Industri Tak Akan Naik)

Opsi kedua, mewajibkan K3S memasok gas untuk domestic market obligation (DMO), yang bisa diberikan kepada Perusahaan Gas Negara (PGN). “Maka, bisa diberikan kepada industri,” kata Jokowi.

Opsi ketiga, membebaskan impor gas bagi industri. Mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut menilai ketiga opsi itu harus diambil agar harga gas industri turun.

“Kalau tidak segera diputuskan ya akan begini terus. Pilihannya kan sebenarnya hanya dua, melindungi industri atau melindungi pemain gas. Begitu saja,” ujarnya.

(Baca: Kenaikan Harga Gas Batal, Ini Tanggapan PGN)

Reporter: Dimas Jarot Bayu

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...