Jasa Keuangan Dominasi Aduan Konsumen 2019, YLKI Kritik Pengawasan OJK
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyebut aduan konsumen sepanjang 2019 lalu didominasi produk jasa finansial. Mereka mencatat, 46,9% atau hampir separuh aduan konsumen merupakan sektor keuangan seperti perbankan, asuransi, dan pinjaman pnline.
Ketua Harian YLKI Tulus Abadi lantas menyoroti kerja Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dianggap belum menunjukkan pengawasan yang kuat kepada sektor layanan finansial.
"Jika respons operator baik dan pengawasan regulator kuat, maka pengaduan konsumen akan makin minimal," kata Tulus saat menggelar konferensi pers di Jakarta, Selasa (14/1).
(Baca: YLKI Minta Pemerintah Juga Fokus Kembalikan Dana Nasabah Jiwasraya)
Berdasarkan catatan YLKI, pengaduan produk jasa keuangan menduduki peringkat yang sangat dominan sejak tahun 2012. Selain pengawsan yang kurang baik dari regulator, YLKI juga menyebut masalah itu diperaparah dengan minimnya literasi mengenai produk jasa keuangan.
"Operator jasa finansial hanya piawai memasarkan produk-produknya, namun malas memberikan edukasi dan pemberdayaan pada konsumennya," kata dia.
(Baca: Asosiasi: Pengaduan Transaksi E-Commerce Cukup Melalui YLKI)
Tulus mengatakan total aduan konsumen pada tahun lalu mencapai 1.871 pengaduan yang terdiri dari 1.308 aduan kelompok dan 563 individu. Dia memerinci, setelah jasa finansial, konsumen kerap mengadukan masalah sektor perumahan sebesar 14,4%. Sedangkan aduan individu di sektor e-commerce 6,3%, ketenagalistrikan 4,2%, dan telekomunikasi 4,1%.
Dia juga mengatakan Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) tahun lalu sebesar 41,07 atau naik 0,66 poin dari skor 2018. “Complaint habit jadi indikator terpenting komponen skor,” kata dia.
Sementara itu, Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam L Tobing mengatakan, pinjaman online ilegal marak beroperasi sejak beberapa tahun lalu. Hal itu lantaran ada banyak masyarakat yang belum mendapat akses pinjaman.
Untuk mengatasi maraknya pinjaman online, OJK bekerja sama dengan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Meski begitu, keduanya menilai perlu ada Undang-undang (UU) yang mengatur tentang teknologi finansial pembiayaan (fintech lending).
Satgas Waspada Investasi saat ini telah memblokir 1.898 platform pinjaman online ilegal sejak akhir 2016. “Namun, ketika kami blokir (platform-nya) ganti nama buat baru. Kami perkirakan tetap akan marak," ujar Tongam kepada Katadata.co.id, Senin (6/1).