Gandeng Interpol Kejar Harun Masiku, Polisi Tunggu Surat KPK

Image title
Oleh Antara
17 Januari 2020, 19:05
interpol, polisi, kpk, harun masiku
ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis (kedua kiri) di KPK (6/1/2020). Idham mengatakan siap menggandeng Interpol dalam memburu kader PDI Perjuangan Harun Masiku. Namun ia meminta KPK mengirim surat resmi permintaan bantuan tersebut.

Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mengatakan polisi siap menggandeng Interpol guna memburu kader PDI Perjuangan Harun Masiku di luar negeri. Namun ia meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirim surat resmi permintaan bantuan tersebut.

Harun keluar dari Indonesia pada tanggal 6 Januari atau dua hari sebelum operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Keduanya jadi tersangka suap penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.

“Prinsipnya kalau sudah (kirim surat) akan kami teruskan untuk dibantu di Interpol,” kata Idham di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (17/1).

(Baca: Sepekan Setelah OTT, Dewas KPK Belum Beri Izin Geledah Kantor PDIP)

Sedangkan KPK hingga hari Rabu (15/1) lalu masih memproses surat permintaan bantuan ke Polri untuk memasukkan Harun dalam daftar pencarian orang (DPO). Adapun hari ini, komisi antirasuah telah mengirim surat panggilan ke kediaman kader partai banteng tersebut untuk diperiksa sebagai tersasngka.

“Di samping upaya pencarian oleh KPK, juga melalui himbauan untuk menyerahkan diri,” kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (17/1).

Nama Harun muncul setelah KPK menangkap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan pekan lalu. Mantan kader Partai Demokrat ini diduga menyuap Wahyu senilai Rp 900 juta demi memuluskan langkahnya menjadi anggota DPR pengganti antarwaktu. Dia berniat menggantikan calon anggota legislatif dari PDIP yang meninggal, Nazarudin Kiemas.

Selain dua orang itu, KPK menetapkan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF) sebagai tersangka.  KPK juga menetapkan Saeful Bahri (SAE) yang membantu Harun sebagai tersangka. Saeful diketahui merupakan staf kepercayaan dari Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.

"Setelah melakukan pemeriksaan, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau terkait penetapan anggota DPR RI terpilih Tahun 2019-2024," ucap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar pekan lalu.

(Baca: Ketua KPU: Kasus Suap Wahyu Setiawan adalah Masalah Pribadi)

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...