Ketua KPU: Kasus Suap Wahyu Setiawan adalah Masalah Pribadi
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menegaskan bahwa kasus korupsi yang menjerat koleganya, Wahyu Setiawan merupakan masalah personal. Arief mengatakan, kasus tersebut tak ada kaitannya dengan KPU secara institusi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wahyu terkait dugaan suap penetapan anggota DPR pergantian antarwaktu dari fraksi PDIP.
“Saya pikir Pak Wahyu Setiawan telah memberikan statement bahwa ini persoalan pribadi,” kata Arief di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/1).
(Baca: Politisi PDIP Harun Masiku Pergi ke Singapura Dua Hari Sebelum OTT KPK)
Arief menjelaskan, KPU telah menggelar rapat pleno terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk calon anggota legislatif PDIP Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia. Dalam rapat tersebut, Arief mengatakan bahwa seluruh komisioner sudah sepakat Nazarudin digantikan oleh Riezky Aprilia.
Alasannya, Riezky mendapatkan suara kedua terbanyak setelah Nazarudin di daerah pemilihan Sumatera Selatan I pada Pileg 2019. Dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dijelaskan bahwa caleg yang meninggal dunia diganti oleh calon dengan perolehan suara kedua terbanyak dari partai dan daerah pemilihan yang sama.
Alhasil, KPU menolak permintaan PDIP agar Nazarudin digantikan oleh Harun Masiku. Ketika itu, Harun hanya menempati peringkat keenam dengan perolehan 5.878 suara.
Atas dasar itu, Arief menyebut suap yang diberikan Harun kepada Wahyu berada di luar kendali KPU. “Kontrol kami adalah ketika kami mengambil keputusan secara kolektif kolegial,” kata Arief.
Disindir Johan Budi
Dalam rapat kerja dengan KPU hari Selasa (14/1), Anggota Komisi II dari Fraksi PDIP Johan Budi sempat menyindir Arief dan komisioner lain terkait kasus tersebut.