RUU Omnibus Law Dinilai Tak Sesuai dengan Sistem Hukum RI

Rizky Alika
21 Januari 2020, 21:03
omnibus law
Ratusan buruh menggelar aksi unjuk rasa menentang omnibus law di Jakarta, Senin (20/1/2020). Pendemo menolak omnibus law yang dinilai hanya menguntungkan pengusaha dan investor serta merugikan pekerja di Indonesia.

Rancangan Undang-Undang (RUU) omnibus law dianggap tidak sesuai dengan sistem hukum yang berlaku di Indonesia. Pakar Hukum Perburuhan Fakultas Hukum Universitas Trisakti Andari Yurikosari menilai omnibus law sebagai aturan pokok yang memayungi sejumlah Undang-Undang (UU) tidak dikenal dalam aturan di Indonesia.

Andari menjelaskan, UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan tidak mengatur soal aturan omnibus law. Dalam UU 12/2011 tersebut, materi penguatan tertinggi ialah dalam bentuk UU yang artinya, tidak ada ketentuan mengenai UU payung atau UU pokok seperti omnibus law.

Oleh karena itu, ia mengatakan beleid omnibus law merupakan aturan yang dipaksakan oleh pemerintah kepada parlemen. "Ini mengabaikan ketentuan formal dalam pembentukan UU," kata Andari dalam sebuah diskusi di Gedung YTKI, Jakarta, Selasa (21/1).

(Baca: Pemerintah Bantah Draf RUU Omibus Law yang Beredar di Publik)

Berdasarkan kamus Hukum Merriam-Webster, istilah omnibus law berasal dari omnibus bill, yakni UU yang mencakup berbagai isu atau topik. Kata "omnibus" berasal dari bahasa Latin yang berarti "segalanya".

Omnibus law atau omnibus bill diajukan pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mengamendemen beberapa UU sekaligus. Konsep omnibus law sebenarnya berusia cukup tua, di Amerika Serikat (AS) tercatat UU tersebut pertama kali dibahas pada 1840.

Andari juga menilai, pembentukan suatu aturan semestinya diikuti dengan proses hearing dengan masyarakat hingga lahirnya naskah akademik. Namun, pembahasan omnibus law dianggap tidak memenuhi kaidah tersebut.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...