Tak Selesaikan Kasus Semanggi, DPR Kritik Kejaksaan Agung

Image title
21 Januari 2020, 10:23
Gedung DPR
Arief Kamaludin | Katadata
Gedung DPR RI. Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam rapat hari Senin (20/1) menganggap Kejaksaan Agung tak serius dalam menangani pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat di masa lalu, khususnya Semanggi 1 & 2.

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menganggap Kejaksaan Agung tak serius dalam menangani pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat di masa lalu, khususnya Semanggi 1 & 2. Hal ini lantaran minimnya kejelasan pelaku yang diproses secara hukum.

Anggota Komisi III dari fraksi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu menjelaskan selama lima tahun terakhir pekerjaan Korps Adhyaksa dinilai jalan ditempat. Padahal, tekanan publik sudah sangat besar untuk meminta kejelasan kasus itu.

Advertisement

"Saya tagih kepada bapak-bapak (Kejaksaan) sekalian yang memiliki mandat untuk menyelesaikan ini," kata dia saat menghadiri rapat dengar pendapat bersama Kejaksaan Agung di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Senin (20/1).

(Baca: Mahfud Cari Cara Tuntaskan Kasus Tragedi Semanggi I dan II)

Masinton mengatakan penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu menjadi tuntutan publik dan merupakan beban sejarah di masa lalu yang harus diselesaikan negara. Terlebih, biaya yang digunakan untuk penyelidikan kasus mencapai ratusan miliar dan diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Halaman:
Reporter: Tri Kurnia Yunianto
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement