Anggap Janggal Proyek Revitalisasi Monas, PSI Melapor ke KPK

Ameidyo Daud Nasution
Oleh Ameidyo Daud Nasution - Antara
23 Januari 2020, 14:38
psi, jakarta, monas, kpk
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Sejumlah buruh mengerjakan pembangunan Plaza Selatan Monumen Nasional (Monas) di Jakarta, Rabu (22/1/2020). Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengadukan dugaan kejanggalan proyek revitalisasi kawasan Monas ke KPK, Kamis (23/1)

Partai Solidaritas Indonesia atau PSI mengadukan dugaan kejanggalan proyek revitalisasi kawasan Monas ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya mereka menduga asal usul kontraktor proyek ini tidak jelas sehingga perlu diusut oleh komisi antirasuah.

Pelaporan dilakukan oleh Anggota Tim Advokasi PSI Jakarta Patriot Muslim dan timnya. Patriot mempermasalahkan PT Bahana Prima Nusantara yang menjadi pemenang lelang proyek senilai Rp 64,4 miliar itu.

Dia mengatakan dari laman lpse.jakarta.go.id, perusahaan ini beralamat di Jl. Nusa Indah No. 33, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur. Namun setelah ditelusuri Tim Advokasi PSI, alamat tersebut berlokasi di sebuah gang kawasan permukiman.

Patriot menduga PT Bahana merupakan perusahaan bendera (paper company) dan meminta komisi antirasuah menyelidiki hal ini. “PSI mendesak KPK bertindak, uang rakyat jangan seenaknya dipermainkan,” kata Patriot dalam keterangan tertulis PSI, Kamis (23/1).

(Baca: Kisruh Penebangan Pohon pada Proyek Revitalisasi Monas)

Ia  juga mendengar kabar kantor asli Bahan Prima Nusantara beralamat di Jl. Letjen Suprapto No. 60, Jakarta Pusat. Namun usai ditelusuri beberapa pihak serta media, lokasi sebenarnya perusahaan ini belum juga terkuak. “Jika kontraktor tidak memberi informasi benar saat lelang, maka itu termasuk pelanggaran,” kata Patriot.

Patriot juga meminta aparat hukum memeriksa perusahaan ini untuk memperjelas kontrak revitalisasi Kawasan Monas sudah sesuai hukum atau berpotensi merugikan negara. Dia khawatir Bahana Prima Nusantara tidak memiliki aset dan kemampuan untuk menggarap proyek tersebut. “Jika dia mengalihkan pekerjaan ke pihak lain, ini juga (masuk) pelanggaran berat,” ujarnya.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...