Pemerintah Beri Insentif Pajak Migas, Ini Tanggapan Pelaku Industri

Image title
24 Januari 2020, 19:55
insentif fiskal, migas, investasi migas, peraturan menteri keuangan,
Pertamina Hulu Energi
Ilustrasi blok migas. Pemerintah beri insentif fiskal berupa pembebasan bea masuk dan pajak impor barang untuk kegiatan hulu migas demi dorong investasi.

Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 217/PMK.04/2019 tentang pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak atas impor barang untuk kegiatan usaha hulu migas, sebagai insentif untuk meningkatkan investasi di sektor ini.

Insentif fiskal ini  pun berlaku untuk dua jenis kontrak migas, yakni cost recovery dan gross split. Namun ada sejumlah aspek lainnya yang bisa diperbaiki untuk meningkatkan iklim investasi di sektor hulu migas.

Presiden Direktur Pertamina EP Nanang Abdul Manaf menyambut aturan tersebut namun dia menilai ada beberapa faktor yang tidak kalah penting guna menarik investasi di sektor ini seperti faktor geologi dan kepastian hukum.

"Faktor geologi dapat diukur dari kemungkinan berhasilnya kontraktor dalam mendapatkan temuan cadangan migas jumbo. Termasuk juga ketersediaan data di suatu wilayah. Kepastian hukum ya tidak ada perubahan-perubahan di tengah jalan, yang tidak sesuai dengan kontrak awal," jelasnya kepada Katadata.co.id, Jumat (24/1).

(Baca: Aplikasi Online Percepat Izin Impor Barang Hulu Migas Jadi 15 Hari)

Kepastian hukum juga menjadi faktor kunci penting bagi investor untuk menggelelontorkan dana investasi di Indonesia. Pasalnya, dengan aturan yang sering berubah-ubah membuat investor menjadi  berfikir ulang dalam berinvestasi.

Dikonfirmasi secara terpisah, Direktur Eksekutif Indonesian Petroleum Association (IPA) Marjolijn Wajong menjelaskan, beleid tersebut merupakan aturan pelaksana dari ketentuan yang telah ada sebelumnya yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No.53/2017 dan PP No.27/2017.

"IPA menyampaikan terima kasih atas terbitnya PMK 217/2019 ini sehingga insentif seperti yang disebutkan dalam kedua PP tersebut dapat diterapkan dengan tepat," ujarnya.

Lebih lanjut, dalam pelaksanaan di lapangan IPA berharap adanya simplifikasi proses yang memadai terkait pembebasan bea masuk. Selain itu, diharapkan juga adanya kolaborasi yang erat antara Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan sehingga aturan dapat berjalan dengan baik.

(Baca: SKK Migas Dukung Investor Punya Opsi 2 Skema Kontrak di Lelang Migas)

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...