Corona Meluas, Menkumham Kaji Pencabutan Bebas Visa Warga Tiongkok

Dimas Jarot Bayu
28 Januari 2020, 21:30
virus corona, menkumham, yasonna laoly, tiongkok
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Ilustrasi, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly di Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta, di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Rabu (22/1/2020). Yasonna mengatakan pemerintah mengkaji usulan pencabutan bebas visa warga Tiongkok yang datang ke Indonesia. Hal itu menyusul merebaknya virus corona.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan pihaknya harus mengkaji terlebih dahulu usulan pencabutan bebas visa untuk warga Tiongkok yang datang ke Indonesia. Hal ini menyusul merebaknya wabah virus corona di Negara Tirai Bambu tersebut.

Menurut Yasonna, pemerintah harus mempertimbangan hubungan kedua negara sebelum mencabut bebas visa warga Tiongkok. “Nanti kan kami harus pikirkan juga hubungan-hubungan diplomatik,” kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (28/1).

Advertisement

Lagipula Yasonna menilai tidak semua wilayah di Tiongkok terdampak virus corona. Oleh karena itu, dia menilai pemerintah tak bisa sembarangan untuk  mencabut bebas visa bagi warga Tiongkok.

“Kita harus selektif. Tidak semua daerah terimplikasi,” kata Yasonna.

Usulan pencabutan bebas visa untuk warga Tiongkok sebelumnya disampaikan oleh anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP, Charles Honoris. Menurut Charles, hal tersebut dapat memperketat pengawasan terhadap warga Tiongkok yang diduga terjangkit virus corona.

Charles menilai pencabutan bebas visa bagi warga Tiongkok adalah hal wajar. Ini lantaran Tiongkok juga belum membebaskan visa bagi warga negara Indonesia (WNI) yang datang ke wilayahnya hingga saat ini.

"Pembebasan visa seharusnya dilakukan secara resiprokal demi martabat bangsa," kata Charles dalam keterangan tertulisnya.

(Baca: Bea Cukai Belum Berencana Sortir Impor Barang dari Tiongkok )

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement