Sengkarut Lahan Perkebunan Sawit Riau

Image title
Oleh Tim Publikasi Katadata - Tim Publikasi Katadata
29 Januari 2020, 17:56
Produksi Minyak Sawit Indonesia
ANTARA FOTO/YULIUS SATRIA WIJAYA

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada 2015 lalu merupakan bencana nasional terbesar di era reformasi. Kebakaran hutan itu menguak sejumlah fakta. Di antaranya adalah sebagian kebakaran terjadi di lahan konsesi perusahaan perkebunan. Salah satu lokasi bencana adalah Riau dengan total area kebakaran hutan seluas 184 ribu hektare. Area kebakaran di provinsi tersebut merupakan terluas kelima di Indonesia.

Temuan bahwa karhutla 2015 terjadi di kawasan perusahaan tersebut berasal dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau yang digawangi Komisi A. Pasca bencana nasional karhutla 2015, DPRD Riau dengan dorongan lembaga swadaya masyarakat di bidang lingkungan, membentuk Panitia Khusus Monitoring Perizinan Lahan Perkebunan.

Advertisement

Setelah ditelisik,  Pansus menemukan sengkarut pengelolaan lahan perkebunan kelapa sawit di Riau, salah satunya adalah kejanggalan perizinan perkebunan. Dari total 4,2 juta hektare luas perkebunan sawit di Riau, 1,8 juta hektare di antaranya tidak memiliki izin. Mulai dari tidak memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP), izin pelepasan kawasan hutan, izin usaha budidaya, juga izin Hak Guna Usaha (HGU). “Kata lainnya, perkebunan sawit itu illegal!” kata Made dengan nada suara meninggi.

Perkebunan sawit ilegal tersebut melibatkan 190 perusahaan yang tersebar di tujuh kabupaten. Di antaranya, 15 perkebunan berada di Kabupaten Rokan Hilir, 17 kebun di Bengkalis, 32 perkebunan lagi di Rokan Hulu. Lainnya, 18 perkebunan di Pelalawan, 28 di Indragiri Hulu, 21 di Indragiri Hilir, dan paling banyak di Kabupaten Kampar sejumlah 59 perkebunan.

Selain tak berizin, perusahaan-perusahaan tersebut tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Akibatnya, pemerintah daerah kehilangan potensi penerimaan pajak sebesar Rp 15 triliun setiap tahun. Dengan usia pohon perkebunan 10-20 tahun, sedikitnya Rp 150 triliun akumulasi pajak tidak disetor ke kas negara. 

Nilai lingkungan dari kerusakan ekosistem kawasan hutan akibat kebakaran itu tidak bisa diabaikan. Emisi karbon terlepas karena alih fungsi lahan, unsur hara tanah yang berkurang, sampai hilangnya habitat hewan liar.

Menindaklanjuti temuan pansus tahun 2015 tersebut,  setahun kemudian, WWF Indonesia melakukan analisis spasial tutupan lahan berdasarkan Keputusan MenLHK No 903 Tahun 2016. Kesimpulannya, seluas  1,4 juta hektare perkebunan sawit berada di kawasan hutan. Kemudian pada 2017, Eyes on The Forest melakukan pantauan lapangan terhadap 10 nama perusahaan yang disetorkan DPRD Riau kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement