Pemerintah Tetapkan Harga Batubara Khusus Gasifikasi US$ 20 per Ton

Image title
30 Januari 2020, 22:18
batubara, gasifikasi, harga, kementerian esdm,
ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Kapal tongkang pengangkut batu bara melintas di Sungai Musi, Palembang, Sumatera Selatan. Pemerintah menetapkan harga batubara khusus untuk gasifikasi sebesar US$ 20-21 per ton.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan harga batubara khusus sebagai bahan baku gasifikasi sebesar US$ 20 - 21 per ton guna mendorong industri subtitusi liquified petroleum gas (LPG) di Indonesia.

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan bahwa emerintah terus mendorong hilirisasi batubara menjadi dimethyl ether (DME), sebagai penganti bahan baku LPG guna menekan impor.

"Sudah (US$ 20-21 per ton) kalau bisa di bawah lagi. Kita dorong proyek yang memang memanfaatkan batubara untuk hilirisasi," ujarnya seusai acara Katadata Indonesia Data and Economic Conference (IDE) 2020 di Hotel Kempinski, Jakarta, Kamis (30/1).

Lebih lanjut, dia menyebutkan bahwa penetapan harga batubara khusus untuk hilirisasi sebagai bahan baku LPG tidak memerlukan Peraturan Menteri. "Kayaknya tidak perlu pakai Permen (peraturan menteri), B to B (business to business) saja, tapi kita yang minta supaya bisa masuk keekonomian," kata Arifin.

(Baca: Gasifikasi Pembangkit Listrik, PLN Hemat Biaya Operasional Rp4 Triliun)

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...