Sawit RI Kembali Dijegal Eropa Lewat Standar Batasan Campuran Pangan
Uni Eropa menetapkan batas maksimum minyak sawit sebagai bahan makanan. Hal itu disinyalir merupakan upaya baru Benua Biru mendiskriminasi minyak sawit dengan jenis minyak nabati lainnya.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan rencana Uni Eropa untuk meningkatkan standar batas aman terhadap kontaminan 3-monochlorpropanediol (3-MCPD) dalam bahan makanan, merupakan langkah yang diskriminatif.
Kebijakan itu juga ditentang oleh negara-negara penghasil sawit lainnya (CPOPC).
(Baca: Presiden Jokowi: Tidak Masalah Uni Eropa Tak Beli CPO Indonesia)
Pada 2021 Uni Eropa akan menerapkan batas aman (safety level) 2,5 ppm terhadap kontaminan 3-MCPD untuk minyak sawit sebagai bahan makanan. Sedangkan pada minyak nabati lain, seperti minyak canola dan kedelai hanya ditetapkan 1,25 ppm.
“Konsumen akan disesatkan untuk percaya bahwa minyak sawit itu lebih buruk daripada minyak nabati yang memiliki batas 3-MCPD lebih rendah,” kata Airlangga di Jakarta, Jumat (7/2).