Sawit RI Kembali Dijegal Eropa Lewat Standar Batasan Campuran Pangan

Image title
Oleh Ekarina
7 Februari 2020, 16:58
Sawit RI Kembali Dijegal Eropa Lewat Standar Batasan Campuran Pangan.
ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas
Pekerja memasukkan Tanda Buah Segar (TBS) kelapa sawit ke dalam truk. Indonesia dan sejumkah negara produsen kembali menghadapi hambatan perdagangan sawit di Uni Eropa.

Uni Eropa menetapkan batas maksimum minyak sawit sebagai bahan makanan. Hal itu disinyalir merupakan upaya baru Benua Biru mendiskriminasi minyak sawit dengan jenis minyak nabati lainnya.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan rencana Uni Eropa untuk meningkatkan standar batas aman terhadap kontaminan 3-monochlorpropanediol (3-MCPD) dalam bahan makanan, merupakan langkah yang diskriminatif.

Advertisement

Kebijakan itu juga ditentang oleh negara-negara penghasil sawit lainnya (CPOPC).

(Baca: Presiden Jokowi: Tidak Masalah Uni Eropa Tak Beli CPO Indonesia)

Pada 2021 Uni Eropa akan menerapkan batas aman (safety level) 2,5 ppm terhadap kontaminan 3-MCPD untuk  minyak sawit sebagai bahan makanan. Sedangkan pada minyak nabati lain, seperti minyak canola dan kedelai hanya ditetapkan 1,25 ppm.

“Konsumen akan disesatkan untuk percaya bahwa minyak sawit itu lebih buruk daripada minyak nabati yang memiliki batas 3-MCPD lebih rendah,” kata Airlangga di Jakarta, Jumat (7/2).

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement