ESDM Lelang 12 Blok Migas Setelah Skema Kontrak Baru Rampung

Image title
20 Februari 2020, 19:34
esdm, blok migas, kontrak blok migas
Pertamina Hulu Energi
Ilustrasi kegiatan migas lepas pantai. Kementerian ESDM (20/2) baru akan melelang 12 blok migas setelah skema kotrak abru selesai digodok.

Pemerintah akan melelang sejumlah blok migas setelah penerapan skema kontrak baru migas disepakati. Saat ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih memproses aturan anyar agar kontraktor bebas memilih cost recovery ataupun gross split

Dalam lelang kali ini pemerintah berencana akan melelang sebanyak 12 blok migas yang terdiri dari 10 blok konvensional serta dua blok non konvensional. Namun Menteri Energi dan Sumber daya Mineral Arifin Tasrif telah memberi arahan dua skema kontrak bisa digunakan dalam lelang.

Advertisement

"Secara teknis kan harus dikaji dulu untuk menentukan ini cost recovery atau gross split, tapi semuanya harus di-report dulu,” kata Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Kementerian ESDM Mustafid Gunawan saat ditemui di Gedung Kementerian ESDM Kamis, (20/2).

(Baca: Jika Kontrak Fleksibel, Pelaku Usaha Tertarik Ikut Lelang Blok Migas)

Mustafid mengatakan aturan baru dua skema ini akan mengubah regulasi yang sebelumnya. Dia juga masih enggan membeberkan rincian nama blok migas yang nantinya akan ditawarkan ke investor. "Ada beberapa potensi, tapi masih belum karena masih harus nunggu opsi (skema) yang disampaikan," ujarnya.

Ia pun berharap dengan dibukanya opsi pemilihan skema kontrak dalam lelang blok migas kali ini dapat merespon para investor agar gencar mengikuti lelang. Harapannya, investasi di hulu migas tahun ini daat meningkat. "Investasi bisa masuk, banyak peminat," kata Mustafid.

Perusahaan migas juga telah menyatakan kebijakan dua skema itu menarik. Direktur Utama Medco Hilmi Panigoro mengatakan fleksibilitas kontrak bisa membuat investor antre mengikuti lelang tahun ini.

Namun, Hilmi menyarankan agar pemerintah juga menerapkan kombinasi syarat komersial yang lebih kompetitif. "Seperti split atau bagi hasil, perpajakan dan lain-lain," ujar Hilmi kepada Katadata.co.id pada Senin lalu.

(Baca: Menteri ESDM: Skema Gross Split Belum Cukup Menarik Investor)

Reporter: Verda Nano Setiawan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement