KPK Era Firli Setop Penyelidikan 36 Kasus, Mahfud Tak Mau Ikut Campur
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di bawah kepemimpinan Firli Bahuri telah menghentikan 36 kasus penyelidikan. Mayoritas kasus yang dihentikan KPK merupakan kasus suap.
"Sebagian besar objeknya berkaitan dengan suap," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (21/2).
Dia menyebut bahwa kasus suap tersebut terkait dengan sejumlah hal, seperti pengadaan barang dan jasa, pengurusan perkara, dan juga jual beli jabatan.
(Baca: ICW Tunjukkan Bukti UU KPK Baru Persulit Pengusutan Kasus Suap KPU)
Namun demikian, dirinya enggan menyebutkan lebih spesifik perkara suap yang dimaksud. Menurutnya, KPK tidak bisa mendetaikanl perkara-perkara yang dihentikan tersebut untuk melindungi pelapor maupun pihak-pihak yang belum ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, Alexander menyatakan keputusan penghentian penyelidikan 36 perkara itu telah melalui proses evaluasi terlebih dahulu oleh penyelidik dan deputi penindakan, sebelum diserahkan dan diputuskan oleh pimpinan KPK.
Penghentian perkara tersebut menurutnya juga dilakukan karena penyelidik tidak menemukan bukti-bukti permulaan yang cukup.
"Di undang-undang yang baru kan jelas itu kalau dalam 2 tahun penyidikan itu belum cukup alat bukti, KPK boleh atau dapat menghentikan penyidikan," ujarnya.
(Baca: KPK Berencana Setop Penyidikan 3 Kasus Korupsi)
Dalam kesempatan itu Alex juga mengatakan bahwa 36 perkara yang proses penyelidikannya dihentikan itu, sebagian besar hasil proses penyelidikan secara tertutup dengan proses penyelidikan sebagian besar menggunakan penyadapan.
"Lama tidak ada percakapan, dari percakpakan tidak ada bukti, ya sudah. Ada yang kita sadap sampai 6 bulan 1 tahun tidak ada apa-apa, kita teruskan tidak mungkin juga, apalagi kegiatan itu sudah terjadi, sudah lewat, itu sebagian besar seperti itu," katanya.