Menaker: Aturan Pesangon pada Omnibus Law Tak Picu Kenaikan Iuran BPJS

Rizky Alika
25 Februari 2020, 13:13
ketenagakerjaan, bpjs, buruh, omnibus law
ANTARA FOTO/Audy Alwi
Ilustrasi, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (kedua kiri) saat meresmikan tiga fasilitas belajar baru berbasis digital UT School di Jakarta, Selasa (28/1/2020). Ida mengatakan iuran BPJS Ketenagakerjaan tak naik meskipun dalam Omnibus Law diatur tabahan jaminan kerja berupa pesangon bagi buruh yang kehilangan pekerjaan.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah memastikan tidak ada iuran tambahan pada Badan Penyelenggara (BP) Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan. Meskipun dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja atau Omnibus Law disebutkan ada tambahan jaminan kerja jika buruh kehilangan pekerjaan.

"Itu dananya dari perusahaan. Namun, perusahaan tidak menarik iuran baru," kata Ida di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (24/2).

Menurutnya, skema anggaran di BP Jamsostek akan dirancang kembali. Dengan demikian, buruh tidak akan terbebani dengan tambahan jaminan kehilangan pekerjaan tersebut.

Dalam draf RUU Cipta Lapangan Kerja yang diterima Katadata.co.id, ketentuan tersebut dijelaskan pada bagian ketiga tentang Jenis Program Jaminan Sosial. Beleid tersebut akan mengubah Pasal 18 dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Dengan demikian, pekerja atau buruh akan mendapatkan enam jaminan dari sebelumnya lima jaminan. Jaminan tersebut meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, jaminan kematian, dan jaminan kehilangan pekerjaan.

(Baca: Stafsus Jokowi: Formula Upah Minimum Diubah agar Investor Tak Kabur)

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...