Menaker: Aturan Pesangon pada Omnibus Law Tak Picu Kenaikan Iuran BPJS
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah memastikan tidak ada iuran tambahan pada Badan Penyelenggara (BP) Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan. Meskipun dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja atau Omnibus Law disebutkan ada tambahan jaminan kerja jika buruh kehilangan pekerjaan.
"Itu dananya dari perusahaan. Namun, perusahaan tidak menarik iuran baru," kata Ida di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (24/2).
Menurutnya, skema anggaran di BP Jamsostek akan dirancang kembali. Dengan demikian, buruh tidak akan terbebani dengan tambahan jaminan kehilangan pekerjaan tersebut.
Dalam draf RUU Cipta Lapangan Kerja yang diterima Katadata.co.id, ketentuan tersebut dijelaskan pada bagian ketiga tentang Jenis Program Jaminan Sosial. Beleid tersebut akan mengubah Pasal 18 dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Dengan demikian, pekerja atau buruh akan mendapatkan enam jaminan dari sebelumnya lima jaminan. Jaminan tersebut meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, jaminan kematian, dan jaminan kehilangan pekerjaan.
(Baca: Stafsus Jokowi: Formula Upah Minimum Diubah agar Investor Tak Kabur)