DPR Tak Sidang, Buruh Batalkan Rencana Aksi Tolak Omnibus Law

Image title
18 Maret 2020, 19:03
aksi buruh, tolak omnibus law
ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Demo buruh menolak Omnibus Law di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (30/1/2020). Buruh membatalkan rencana aksi pada 23 Maret 2020 karena DPR juga membatalkan sidang paripurna membahas omnibus law.

Serikat buruh membatalkan rencana aksi demonstrasi besar-besaran menolak Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja. Pasalnya, DPR membatalkan Sidang Paripurna yang sebelumnya dijadwalkan pada 23 Maret 2020.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal mengatakan penundaan tersebut dilakukan hingga anggota dewan kembali menggelar sidang paripurna untuk membahas beleid tersebut. Kendati demikian, pihaknya tidak bisa melarang jika di daerah ada yang ingin tetap melakukan aksi tersebut.

"Tetapi prinsip-prinsip keselamatan peserta aksi, terutama terkait pencegahan terhadap penyebaran virus Covid-19, wajib dilakukan sesuai dengan himbauan dan ketentuan yang dikeluarkan WHO," kata dia melalui siaran pers, Rabu (18/3).

Sementara itu, Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea mendesak anggota dewan untuk segera membatalkan aturan tersebut. Hal ini diperlukan agar semua lapisan masyarakat dapat berkonsenterasi menghadapi wabah virus mematikan tersebut.

(Baca: Kadin Sebut Rencana Demo Buruh Tolak Omnibus Law Tak Ancam Investasi)

Halaman:
Reporter: Tri Kurnia Yunianto
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...