Jokowi Minta Industri yang Dapat Penurunan Harga Gas Lebih Selektif
Presiden Joko Widodo meminta jajarannya lebih selektif memilih industri yang mendapatkan insentif penurunan harga gas. Pertimbangannya, Jokowi ingin pemberian insentif tersebut bisa berdampak signifikan bagi ekonomi.
Ia pun menyebut beberapa kriteria industri yang bisa mendapatkan penurunan harga gas. Beberapa kriterianya yaitu industri harus mampu meningkatkan kapasitas produksi dan meningkatkan investasi.
Kemudian, industri yang diberikan insentif harus mampu meningkatkan efisiensi produksinya. Dengan demikian, produk yang dihasilkan industri tersebut akan menjadi lebih kompetitif.
“Industri yang diberi insentif juga harus bisa meningkatkan penyerapan tenaga kerja,” kata Jokowi saat membuka rapat terbatas via video conference, Rabu (18/3).
(Baca: Asosiasi Migas Nilai Penurunan Harga Gas Industri Bisa Langgar Kontrak)
Di sisi lain, Jokowi meminta agar ada disinsentif bagi industri yang tak memiliki kinerja sesuai target pemerintah. Jokowi menilai disinsentif tersebut sebagai hukuman yang diharapkan bisa memacu kinerja industri menjadi lebih baik.
Kendati demikian, Jokowi menyebut disinsentif harus dikaji secara cermat. “Untuk itu saya minta evaluasi dan monitoring secara berkala,” kata dia.
Jokowi pun meminta jajarannya untuk segara menyelesaikan kalkulasi terhadap penurunan harga gas. Kepala Negara sempat memberikan tiga opsi untuk penurunan harga gas tersebut.
Opsi pertama yaitu mengurangi atau menghilangkan porsi pemerintah dari hasil kegiatan kontraktor kontrak kerja sama atau KKKS sebesar US$ 2,2 atau sekitar Rp 30.720 per mmbtu. Opsi kedua yakni mewajibkan KKKS memasok gas untuk domestic market obligation (DMO), yang bisa diberikan kepada Perusahaan Gas Negara (PGN).
Sedangkan opsi ketiga berisi pembebasan impor gas bagi industri. “Saya minta rapat terbatas hari ini saya bisa diberikan hitung-hitungan kalkulasinya seperti apa,” kata dia.
(Baca: Jokowi akan Umumkan Penurunan Harga Gas Industri Bulan Depan)