Jokowi akan Umumkan Penurunan Harga Gas Industri Bulan Depan
Presiden Joko Widodo atau Jokowi segera mengumumkan penurunan harga gas untuk industri. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif pun yakin harga gas industri bisa mencapai US$ 6 per MMBTU.
"Nanti akan diumumkan Presiden pada Maret 2020," kata Arifin usai bertemu dengan Jokowi di Istana Presiden, Jakarta, Kamis (27/2).
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi, pemerintah menetapkan harga gas industri sebesar US$ 6 atau sekitar Rp 83.784 per MMBTU. Saat ini, harga gas industri berada pada rentang US$ 9-US$ 12 atau sekitar Rp 125.676-Rp 167.568 per MMBTU.
Sebelumnya, Arifin mengatakan salah satu opsi yang dikaji untuk menurunkan harga gas industri yaitu mengurangi atau menghilangkan bagi hasil pemerintah di proyek hulu migas. Dengan begitu, harga gas bisa turun sekitar US$ 2,2 atau sekitar Rp 30.720 per MMBTU.
Opsi itu dikaji karena bagi hasil pemerintah dari kegiatan hulu migas dianggap ikut membebani pembentukan harga gas. Namun, Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Dwi Soetjipto menilai hal yang perlu dipertimbangkan untuk menurunkan harga gas yaitu substitusi pajak.
(Baca: Turunkan Harga Gas, Pertamina Minta Insentif dari Pemerintah)
Pasalnya, pengurangan bagi hasil pemerintah di proyek hulu migas dapat menurunkan penerimaan pajak."Tentu harus ada kenaikan pajak di sektor lain. Lalu, ada jaminan di industri yang akan naik," kata Dwi.
Sedangkan untuk opsi pembebasan impor gas bagi industri, Dwi khawatir hal tersebut dapat meningkatkan defisit neraca perdagangan di sektor migas. "Harus dikaji kompensasinya apa buat defisit yang akan bertambah," kata Dwi.
Persoalan harga gas ini sempat membuat geram Jokowi lantaran bisa berpengaruh pada daya saing produk Indonesia. “Sampai detik ini, belum bisa menyelesaikan mengenai harga gas yang mahal,” kata Jokowi.
Kementerian Perindustrian telah menetapkan tujuh industri yang berhak mendapatkan harga gas US$ 6 per mmbtu, yaitu pupuk, petrokimia, oleochemical, industri baja, industri keramik, industri kaca, dan industri sarung tangan karet. Namun hingga saat ini baru tiga sektor yang menikmati harga gas murah yakni pupuk, petrokimia dan baja.
(Baca: DPR dan PGN Kompak Sebut Harga Gas Turun Kurangi Penerimaan Negara)