Menteri ESDM: Tak Langgar Kontrak Migas, Harga Gas Turun 1 April 2020
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM menyatakan penurunan harga gas menjadi US$ 6 per mmbtu berlaku mulai 1 April 2020. Penurunan harga gas tersebut tidak akan mengurangi besaran penerimaan kontraktor migas.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat terbatas via video conference yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo pada hari Rabu (18/3). Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan penurunan harga gas menjadi US$6 per mmbtu mengikuti Peraturan Presiden Nomor 40 tahun 2016.
Untuk bisa menyesuaikan harga gas tersebut, pemerintah akan menurunkan harga gas di hulu berkisar US$ 4-4,5 per mmbtu. Selain itu, biaya transportasi dan distribusi diturunkan antara US$ 1-1,5 per mmbtu.
Penurunan harga gas tersebut juga diterapkan untuk sektor kelistrikan dalam rangka menyediakan listrik yang terjangkau bagi masyarakat dan mendukung pertumbuhan industri. Arifin menegaskan penurunan harga gas untuk industri termasuk pupuk dan PLN tidak menambah beban keuangan negara.
Pasalnya, pemerintah akan menambal pengurangan penerimaan pemerintah di hulu migas dengan tambahan pendapatan pemerintah dari pajak dan deviden, penghematan subsidi listrik, pupuk dan kompensasi PLN, serta penghematan dari konversi pembangkit listrik dari diesel ke gas.
(Baca: Pemerintah Hitung Dampak Anjloknya Harga Minyak ke Ekonomi & Harga BBM)
Penurunan pendapatan di sisi transportasi dan distribusi gas akan dikompensasi melalui jaminan pasokan gas, tambahan pasokan gas, dan efisiensi perusahaan. Selain itu, Arifin menyebut pemerintah bersama transporter gas utama telah membahas agar investasi yang sudah berjalan selama 10-12 tahun memiliki nilai depresiasi yang bisa dipertimbangkan.