Jokowi Harap BPK dan DPR Dukung Perppu Defisit APBN di Atas 3% PDB
Pemerintah tengah meminta restu dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Dewan Pimpinan Rakyat agar defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) diperbolehkan berada di atas 3% dari Produk Domestik Bruto. Hal ini diperlukan seiring dampak pandemi corona terhadap pelaksanaan APBN.
"Sudah beberapa hari bahas soal ini. Kemarin ketemu Ketua DPR untuk mendapatkan dukungan politik mengenai ini lalu bertemu juga dengan pimpinan BPK," ujar Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam konferensi video dari Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (24/3).
Pertemuan tersebut dilakukan melalui konferensi video. Adapun dukungan politik menurut Jokowi, diperlukan sebelum menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau perppu.
Dalam konferensi video yang berbeda, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, APBN 2020 pasti mengalami perubahan yang besar akibat pandemi corona. Hampir seluruh asumsi makro dalam APBN mengalami perubahan drastis.
"Landasan yang digunakan untuk menghitung pertumbuhan ekonomi, harga minyak, rupiah, hingga suku bunga mengalami perubahan yang luar biasa," ujar Sri Mulyani, Selasa (24/3).
(Baca: Gubernur BI Sebut Sri Mulyani Segera Ajukan APBN Perubahan ke DPR)
Fokus alokasi anggaran kini juga diubah diutamakan untuk menangani masalah kesehatan atau pandemi corona. Pemerintah juga memberikan berbagai stimulus guna meredam dampak negatif pandemi ini pada perekonomian yang juga berdampak pada anggaran.
"Kami sedang merumuskan bagaimana merespons situasi ini, termasuk merelaksasi defisit agar memungkinkan di atas 3% namun tetap bertanggung jawab dan berhati-hati," kata dia.
Hal ini melihat langkah yang juga dilakukan sejumlah negara lain dalam menghadapi pandemi corona. Semua kebijakan anggaran dalam 3-6 bulan akan difokuskan pada penanganan Covid-19.
"Kami harapkan setelah 6 bulan sudah bisa masuk fase recovery. Kami sedang indentifikasi seluruh perubahan itu, mengakomodasikan kebutuhan yang sifatnya darurat untuk kesehatan maupun perlindungan sosial," kata dia.
Sebelumnya, Badan Anggaran DPR merekomendasikan pemerintah membentuk perppu untuk melonggarkan defisit APBN di atas 3% dari PDB. Hal ini untuk memberikan pemerintah anggaran yang dibutuhkan untuk mengendalikan dampak pandemi corona terhadap perekonomian.
"Pemerintah perlu segera menerbitkan Perppu yang merevisi UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, terutama di penjelasannya yang memberikan kelonggaran defisit APBN dari 3% ke 5% dari PDB, dan rasio hutang tetap 60% dari PDB,” tulis Ketua Banggar DPR Said Abdullah dalam keterangan resminya seperti dikutip Selasa (24/3).
(Baca: Pemerintah Kaji Keringanan Tarif Listrik karena Terdampak Virus Corona)
Dia mendorong pemerintah untuk segera menerbitkan Perppu APBN 2020 mengingat tidak dimungkinkannya pelaksanaan Rapat Paripurna DPR dalam waktu dekat, sebagai konsekuensi kebijakan social distance untuk mencegah penularan virus corona.
Perppu APBN sangat dibutuhkan pemerintah untuk menyesuaikan kembali APBN 2020 dengan kondisi yang sedang dialami saat ini. Menurutnya, hampir seluruh indikator ekonomi makro mengalami perubahan yang sangat signifikan akibat pandemi ini.
Kemudian, Said juga meminta pemerintah segera menerbitkan Perppu terhadap Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi dan badan. Hal ini sebagai UU Perubahan Kelima dari UU PPh.
“Poin penting dari penerbitan Perppu ini memberikan insentif Pajak Penghasilan orang pribadi dengan tarif PPh 20% bagi yang simpanannya di atas Rp 100 miliar. Namun yang bersangkutan wajib memberikan kontribusi kepada negara sebesar Rp 1 miliar untuk pencegahan dan penanganan Covid-19 ke Badan Nasional Penanggulangan Bencana,” kata dia.