Bank Mandiri Beri Keringanan Debitur Terdampak Corona, Ada 5 Kriteria

Image title
27 Maret 2020, 17:25
Ilustrasi, Karyawan PT Bank Mandiri Tbk melayani nasabah di Bank Mandiri Cabang Plaza Mandiri, Jakarta, Rabu (2/10/2019). Merespon instruksi pemerintah untuk mengurangi dampak negatif pandemi corona bagi dunia usaha, Bank Mandiri menjalankan kebijakan rel
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Ilustrasi, Karyawan PT Bank Mandiri Tbk melayani nasabah di Bank Mandiri Cabang Plaza Mandiri, Jakarta, Rabu (2/10/2019). Merespon instruksi pemerintah untuk mengurangi dampak negatif pandemi corona bagi dunia usaha, Bank Mandiri menjalankan kebijakan relaksasi bagi debitur terampak corona.

Manajemen PT Bank Mandiri Tbk menyiapkan kebijakan keringanan kredit untuk para nasabah dengan persyaratan tertentu. Kebijakan ini menanggapi instruksi pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menanggulangi dampak pandemi virus corona, 

Dalam siaran pers, Jumat (27/3), Corporate Secretary Bank Mandiri Rully Setiawan menjelaskan, relaksasi diberikan karena Bank Mandiri menilai pandemi corona memukul sejumlah sektor ekonomi.

Pariwisata, pusat-pusat perbelanjaan, restoran, serta pelaku UMKM dan sektor informal, merupakan beberapa pelaku usaha yang dipandang Bank Mandiri terkena langsung dampak pandemi virus corona.

Rully merinci, setidaknya ada lima kriteria penerima keringanan kredit dari Bank Mandiri. Pertama, nasabah terdampak pandemi virus corona, dengan pinjaman kurang dari Rp 10 miliar, mendapatkan keringanan berupa penundaan pembayaran angsuran.

Kedua, nasabah dengan pinjaman di atas Rp 10 miliar, akan diberikan penundaan, penjadwalan ulang (rescheduling) dan pengurangan suku bunga. Hal ini merupakan bagian dari kebijakan restrukturisasi bagi nasabah-nasabah yang setelah dievaluasi terdampak pandemi virus corona.

(Baca: Bantu UMKM Terdampak Corona, BRI dan BTN Turunkan Bunga Kredit)

Ketiga, nasabah yang berada di zona merah akan diberikan keringatan penundaan pembayaran pokok dan pengenaan suku bunga sampai dengan 0%, maksimal 1 tahun.

Keempat, pemberian relaksasi kredit kendaraan bermotor bagi pengemudi ojek online dan driver online. Kelima, penetapan kolektibiltas kredit didasarkan pada ketepatan pembayaran angsuran.

Rully menjelaskan, kredit yang telah direstrukturisasi akan ditetapkan dengan status lancar, terhitung sejak restrukturisasi dilakukan. Sementara, teknis implementasi relaksasi akan dilakukan dengan mengacu pada peraturan OJK, yakni aturan stimulus untuk sektor terdampak pandemi virus corona.

Dari internal Bank Mandiri, pelaksanaan relaksasi disesuaikan dengan profil nasabah, yang penilaiannya akan dilakukan oleh unit maupun kantor cabang Bank Mandiri, pada saat nasabah mengajukan relaksasi.

“Nanti (nasabah) koordinasi dengan agen atau marketing mikro atau Relationship Manager, karena mereka yang bisa tahu dokumen pendukungnya. Karena kan debitur UMKM harus mengajukan sendiri ke teman-teman di lapangan,” kata Rully ketika dikonfirmasi oleh Katadata.co.id, Jumat (27/3).

(Baca: OJK Longgarkan Aturan Kredit Bank ke Debitur yang Terdampak Corona)

Reporter: Muchammad Egi Fadliansyah

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...