Batasi Gerak Warga, MRT Jakarta Perpanjang Waktu Keberangkatan Kereta

Image title
30 Maret 2020, 13:34
Warga menaiki MRT di Stasiun Bunderan HI. MRT membatasi waktu oprasional dan jumlah penumpang satu gerbongnya.
Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Warga menaiki MRT di Stasiun Bunderan HI. MRT membatasi waktu oprasional dan jumlah penumpang satu gerbongnya.

PT MRT Jakarta mulai Senin (30/3) memutuskan mengatur jeda keberangkatan menjadi 20 menit sekali. Langkah ini dilakukan guna membatasi pergerakan masyarakat, sehingga mampu mencegah penyebaran virus corona.

Corporate Secretary Division Head MRT Jakarta Muhammad Kamaluddin mengatakan, upaya tersebut dilakukan berdasarkan hasil evaluasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang memperpanjang status darurat corona hingga 19 April 2020. Ia berharap, langkah ini mampu memutus rantai penularan virus corona.

"Masa tanggap darurat bencana Coronavirus Disease 2019 atau Covid-19 yang ditetapkan Pemprov DKI Jakarta diperpanjang hingga 19 April 2020. Jadi headway kami buat menjadi 20 menit," kata ujar Kamaluddin, dilansir dari beritajakarta.id, Senin (30/3).

Menurutnya, kebijakan mengatur jeda keberangkatan dilakukan berdasarkan evaluasi jumlah penumpang dalam sepekan terakhir. Hasil evaluasi menunjukan penurunan penumpang MRT Jakarta sangat signifikan.

"Jumlah penumpang MRT Jakarta per 28 Maret 2020 sebanyak 3.309 penumpang. Sedangkan, rata-rata jumlah penumpang per hari dalam kondisi normal mencapai 100.000 penumpang," kata dia.

(Baca: Cegah Corona, Tranjakarta, LRT & MRT Beroperasi Terbatas 06.00 - 18.00)

Tak hanya penundaan jarak keberangkatan, jumlah penumpang dalam satu gerbong juga masih dibatasi. Kamaluddin mengatakan, pembatasan jumlah penumpang merupakan salah satu cara penerapan physical distancing, yang direkomendasikan Kementerian Kesehatan.

Sebelumnya, pada Sabtu (28/3), Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang masa darurat corona hingga 19 April 2020. Keputusan tersebut diambil setelah mendapatkan kesepakatan bersama dengan jajaran Forkopimda, khususnya Kodam Jaya dan Polda Metro Jaya.

Anies menegaskan, perpanjangan masa status Tanggap Darurat Bencana COVID-19 juga berlaku untuk kebijakan penutupan tempat wisata, penutupan lokasi hiburan, serta meniadakan aktivitas belajar-mengajar di sekolah.

Ia mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tinggal di rumah dan tidak berpergian ke luar rumah, kecuali untuk kegiatan yang esensial seperti kegiatan yang berkaitan dengan kebutuhan pokok dan kesehatan.  Selain itu, Anies juga berpesan agar masyarakat tidak meninggalkan Jakarta, dalam hal ini pulang ke kampung halaman.

"Status Tanggap Darurat di Jakarta akan kami perpanjang yang semula sampai dengan tanggal 5 April, maka diperpanjang sampai dengan 19 April. Itu artinya kegiatan bekerja dari rumah untuk jajaran pemerintahan, Polda dan Kodam yang terkait sipil itu akan juga terus bekerja di rumah,” kata Anies beberapa waktu lalu.

(Baca: Cegah Corona Menyebar, Penumpang Demam Dilarang Naik MRT Jakarta)

Reporter: Tri Kurnia Yunianto

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...