Ada PP, Keppres, & Perppu untuk Atasi Corona, Bagaimana Pengaturannya?

Sorta Tobing
1 April 2020, 14:28
virus corona, virus korona, pandemi corona, covid-19, perppu corona, kepres corona, pp corona, jokowi, psbb, pembatasan sosial berskala besar
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.
KRL melintas di dekat mural bertema pencegahaan penyebaran virus corona di Jakarta, Rabu (1/4/2020). Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan PP, Keppres, dan Perppu untuk atasi Covid-19.

Dalam satu hari kemarin, Selasa (31/3), ada tiga aturan yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo. Semuanya terkait penanganan virus corona. Ketiganya adalah Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar, Keputusan Presiden (Keppres) Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, dan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan.

Pemilihan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB berarti pemerintah memutuskan tidak ada kebijakan lockdown atau isolasi penuh. Indonesia, menurut Jokowi, sudah belajar dari pengalaman negara lain dan memiliki ciri khas berbeda.

Advertisement

 “Baik itu luas wilayah, jumlah penduduk, kedisiplinan, kondisi geografis, karakter dan budaya, perekonomian masyarakat, kemampuan fiskal, dan lainnya,” ucap Jokowi.

Dasar penetapan PSBB adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Status ini ditetapkan oleh Menteri Kesehatan yang berkoordinasi dengan Kepala Gugus Tugas Covid-19. Karena itu, setiap pimpinan daerah harus mengikuti kebijakan pusat dan tidak membuat aturan berbeda.

(Baca: Dapat Perlindungan Hukum, Pelaksana Perppu Corona Tidak Dapat Dituntut)

Status PSBB Ditetapkan Menteri Kesehatan

Melansir dari situs Sekretariat Kabinet, status PSBB tertuang dalam PP Nomor 21 Tahun 2020. Aturannya berisi tujuh pasal. Di pasal dua tertulis pemerintah daerah dapat melakukan PSBB atau pembatasan terhadap pergerakan orang dan barang untuk satu provinsi atau kabupaten/kota. Dasar keputusannya adalah pertimbangan epidemiologis, besarnya ancaman, efektivitas, isu politik, ekonomi, dan lainnya.

Pasal berikutnya menyebut status pembatasan sosial skala berskala besar harus memenuhi dua kriteria. Pertama, jumlah kasus kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan. Lalu, terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah lain.

Kalau PSBB sudah ditetapkan, pemerintah daerah paling sedikit bisa memutuskan peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, dan pembatasan kegiatan di fasilitas umum.

Tapi pelaksanaan status itu harus diusulkan oleh gubernur/bupati/walikota terlebih dulu kepada menteri kesehatan. Pasal enam PP tersebut tertulis menteri kesehatan yang akan menetapkan status itu dengan memperhatikan pertimbangan Ketua Pelaksana Gugus Tugas Covid-19.

Ketua Gugus Tugas juga dapat mengusulkan PSBB di wilayah tertentu kepada menteri kesehatan. Kalau menteri sudah setuju dengan usulan tersebut, kepala daerah di wilayah tertentu wajib melaksanakan status itu. PP ini berlaku sejak diundang, yaitu 31 Maret 2020.

(Baca: BI & Pemerintah Antisipasi Kondisi Terburuk Kurs Rupiah 20.000 per US$)

Jokowi Tambah Alokasi Belanja APBN

Jokowi juga mengeluarkan Keppres Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat. Penetapan status itu didorong kasus virus corona di Tanah Air yang terus bertambah setiap hari. Jumlahnya sampai saat ini mencapai 1.529 orang dengan jumlah kasus kematian 136 orang. Grafik Databoks di bawah ini menunjukkan kenaikannya sejak awal Maret lalu.

Jokowi memutuskan Covid-19 sebagai jenis penyakit yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat Penanganannya wajib dilaksanakan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Peraturan ini juga berlaku mulai kemarin.

PP dan Keppres yang terbit ini berjalan beriringan. Presiden mengatakan inti kebijakannya adalah mengendalikan penyebaran virus corona dan mengobati masyarakat yang terpapar penyakit tersebut.

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement