Jokowi Tenggat Waktu Terawan Dua Hari Membuat Aturan Teknis PSBB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto segera membuat aturan yang lebih rinci, terkait dengan penerapan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB). Menurut Jokowi, aturan tersebut dapat berupa Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).
"Saya minta dalam waktu maksimal dua hari peraturan menteri itu bisa selesai," kata Jokowi saat membuka rapat terbatas melalui video conference dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis (2/4).
Jokowi mengatakan, Permenkes tersebut dapat berisikan kriteria bagi daerah-daerah yang bisa menerapkan PSBB. Permenkes juga harus menjelaskan langkah apa yang bisa diambil daerah ketika menerapkan PSBB.
Jokowi berharap, para pemerintah daerah bisa menggunakan aturan tersebut dalam menerapkan PSBB. Ia meminta tak ada pihak yang membuat kebijakan sendiri dalam menangani virus corona.
(Baca: PP PSBB Berlaku, Daerah Harus Izin Menkes untuk Pembatasan Sosial)
"Saya tegaskan bahwa mulai dari presiden, menteri, gubernur, bupati, walikota sampai kepala desa dan lurah harus satu visi yang sama, satu strategi yang sama, satu cara yang sama dalam menyelesaikan persoalan yang kita hadapi sekarang ini," kata Jokowi.
Jokowi sebelumnya memutuskan penggunaan opsi PSBB dalam menangani penyebaran corona pada Selasa (1/4). Sejalan dengan keputusan tersebut, Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Jokowi mengatakan, opsi PSBB dipilih karena Indonesia belajar dari pengalaman negara lain yang telah menetapkan lockdown atau karantina wilayah. Selain itu, Indonesia tidak bisa menerapkan kebijakan lockdown begitu saja.
Pasalnya, setiap negara memiliki ciri khas masing-masing. "Baik itu luas wilayah, jumlah penduduk, kedisiplinan, kondisi geografis, karakter dan budaya, perekonomian masyarakat, kemampuan fiskal, dan lainnya," kata Jokowi.
(Baca: Penjelasan Lengkap Jokowi soal Status Darurat Kesehatan & PSBB)