Tak Revisi APBN 2020, Pelonggaran Defisit akan Diatur dalam Perpres

Agatha Olivia Victoria
3 April 2020, 14:56
pandemi corona, perppu perubahan keuangan negara, apbn p, anggaran
Arief Kamaludin|Katadata
Pemerintah akan segera menerbitkan Peraturan Presiden untuk menjelaskan rincian perubahan anggaran yang diatur dalam Perppu No.1/2020 tentang perubahan keuangan negara untuk melawan dampak pandemi corona terhadap perekonomian nasional.

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2020 yang mengatur perubahan keuangan negara untuk melawan dampak pandemi corona terhadap perekonomian nasional.

Adapun terkait rinciannya perubahannya, pemerintah akan menjelaskan melalui Peraturan Presiden (Perpres), bukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan atau APBN-P.

"Dalam Perppu sudah diatur mengenai pelebaran defisit APBN sampai 2022, serta perubahan APBN 2020 rinciannya akan ditetapkan dalam bentuk Perpres," kata Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani kepada Katadata.co.id, Jumat (3/4).

Dia mengungkapkan bahwa Perpres tersebut, saat ini sedang dalam tahap finalisasi. Jika sudah rampung, presiden akan menetapkan Perpres tersebut sesegera mungkin. "Perpresnya akan ditetapkan dalam waktu dekat ini," ucap dia.

(Baca: Sisi Minus Stimulus Rp 405 Triliun dalam Penanganan Virus Corona)

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perppu Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan di tengah virus corona.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...